Selain mengedarkan sabu, pria bernama Arie Fauzi (40) ini juga diketahui seorang staf yang sering membolos kerja.
"Iya itu staf kita. Sudah kami serahkan ke BKD untuk sanksinya," kata Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan M Irfan lewat sambungan telepon, Kamis (26/4/2018).
Irfan menjelaskan sebelum menerima laporan dari Polresta atas penangkapan stafnya tersebut, pihaknya sudah memproses sanksi untuk Arie ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Hal itu karena yang bersangkutan sering bolos kerja.
"Awalnya nggak pernah masuk lebih dari satu bulan setengah. Ada teguran satu kemudian teguran dua. Terus ada informasi lagi kena kasus sabu dari Polres lapor ke sini. Ya kita tindaklanjuti lagi ke BKD untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Sedangkan terkait proses hukum, pihaknya mengaku tak akan mencampuri proses penyidikan yang dilakukan polisi.
Sebelumnya Arie Fauzi dibekuk atas dugaan mengedarkan sabu. Saat diamankan di sebuah toko waralaba di Jalan Ki Hajar Dewantara, Pasuruan, petugas juga mengamankan 0,30 gram sabu dalam penangkapan Arie. Arie disebut polisi juga seorang pemakai sabu. (lll/lll)











































