Perangi Miras, Kapolres Bondowoso: Tiada Maaf Bagi Pembuatnya

Perangi Miras, Kapolres Bondowoso: Tiada Maaf Bagi Pembuatnya

Chuk S. Widarsha - detikNews
Kamis, 26 Apr 2018 14:22 WIB
Miras oplosan diamankan Polres Bondowoso/Foto: Chuk S. Widarsha
Bondowoso - Polisi menyatakan perang terhadap peredaran maupun pembuat minuman keras (miras) oplosan. Sejumlah pelaku yang mengoplos minuman berbahaya berasal dari beberapa lokasi di Bondowoso diamankan.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan beberapa peralatan dan bahan untuk meracik miras oplosan. Di antaranya alkohol, pewarna tekstil, perasa kue, gula pasir, maupun zat-zat berbahaya lainnya.

"Pokoknya tidak ada maaf bagi pembuat miras oplosan. Karena sudah banyak yang jadi korban," kata Kapolres Bondowoso AKBP Taufik HZ, kepada wartawan di Mapolres, Jalan Veteran, Kamis (26/4/2018).

Menurut Taufik HZ, dalam kurun tak lebih dari sepekan saja pihaknya sudah mengamankan 9 pelaku dari 9 lokasi berbeda. Berdasarkan pengakuan sementara pelaku, mereka sudah memproduksi miras oplosan cukup lama.

"Sasaran pembelinya ya para warga sekitar. Bahkan, pemasarannya ada yang hingga ke luar kota," ungkap Taufik HZ.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 62 juncto pasal 8 UU No 8 Th 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun.

Data yang dihimpun, dari tangan para pelaku berhasil disita 1.780 botol miras siap edar, 30 liter alkohol siap oplos, beberapa botol pewarna tekstil, aroma perasa makanan, maupun pemanis buatan.

Salah seorang pelaku, Sutrisno (70), warga Kotakulon, Bondowoso, mengaku peracikan miras oplosan itu memang tak menggunakan patokan atau rumus tertentu. Jadi asal dicampur saja.

"Biasanya pelanggan hanya berpikir, yang penting bisa mabok saja. Mereka tak pernah peduli formulasinya apa," jelas kakek 6 cucu ini. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.