Penggeledahan di kantor DPMPTSP Mojokerto berlangsung selama 5 jam. Sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik KPK membawa keluar 2 boks berisi dokumen dan 3 buah koper.
Kepala DPMPTSP Mojokerto Abdulloh Muchtar mengatakan, dokumen yang disita penyidik KPK terkait izin pendirian tower seluler.
"Ini pengambilan berkas terkait tower tahun 2015," katanya kepada wartawan usai mendampingi penggeledahan KPK, Rabu (25/4/2018) petang.
Muchtar memastikan, penggeledahan KPK tak mengganggu pelayanan perizinan di kantornya. "Pelayanan tetap jalan, saya tadi tetap tanda tangan perizinan," terangnya.
Terkait kasus tower seluler, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) juga angkat bicara. Menurut dia, kasus ini terjadi tahun 2015. Terdapat 15 tower BTS yang saat itu bodong. Namun, pemilik tower diduga melakukan gratifikasi ke oknum di Pemkab Mojokerto sehingga tower tak dieksekusi.
Namun, MKP berdalih tak menerima aliran dana gratifikasi tersebut. "Saya tidak kenal orang itu, tidak pernah bertemu," tegasnya, Selasa (24/4). (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini