Salah satu PKL Yamin membenarkan hal itu terhitung mulai Senin (23/4) lalu hingga Senin (30/4). "Setelah tanggal tersebut, kami tidak diperbolehkan berjualan di tempat itu, tapi kami tidak diberi solusi untuk diperbolehkan berdagang di mana," terang Yamin kepada wartawan di kantor Disperindag Jalan Panglima Sudirman Lamongan.
Yamin mengaku dari 37 PKL yang tidak diperbolehkan berjualan di sekitar Pasar Baru Jalan Ahmad Yani ini juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang formatnya telah dipersiapkan Satpol PP.
"Surat Satpol PP ini yang membuat kami kebingungan untuk mencari pengganti tempat, jika Satpol PP benar-benar menjalankan perintah itu," tegasnya.
Dijelaskan Yamin, dalam surat pernyataan itu ditegaskan agar PKL memindahkan atau membongkar tempat usahanya. Jika peringatan pertama tidak dihiraukan, akan diberi surat peringatan kedua. Surat peringatan ini, kata pedagang lainnya yang bernama Nurul, mereka tidak boleh berjualan lagi.
"Kami sangat menyesalkan sikap Pemkab Lamongan yang melarang kami berjualan di bahu trotoar yang sudah puluhan tahun kami tempati," ungkap Farida yang mengaku kebanyakan mereka sudah menempati hampir 20 tahun lebih.
PKL, kata Farida, berharap pemkab masih membuka kesempatan bagi PKL untuk berjualan di jalur itu. "Kami juga punya solusi, yakni kami mau jika diminta mundur atau dimasukkan ke halaman Pasar Baru Lamongan," akunya.
Sementara Disperindag Lamongan telah memberi solusi bagi 37 PKL yang berjualan di lingkungan Pasar Tingkat. Menurut Kepala Disperindag Lamongan, M Zamroni, puluhan PKL tersebut difasilitasinya dengan PD Pasar, agar tetap bisa berjualan.
"Sudah ketemu sama teman-teman pedagang, saya carikan solusi, dengan membuat surat ke PD Pasar, nanti saya sampaikan ke PD Pasar," katanya.
Zamroni menjelaskan, puluhan pedagang masih tetap bisa berjualan, namun mereka tidak lagi diperbolehkan berjualan di Jalan Ahmad Yani. Mereka diarahkan pindah. "Koordinasi dengan PD Pasar, siap untuk menerima di sepanjang parkir dalam itu, dipasang di tepi-tepi itu saja. Saya arahkan ke PD Pasar biar bisa pakai tepian lahan parkir pasar tingkat, biar tidak di jalan," ucapnya.
Zamroni membeberkan, Jalan Ahmad Yani merupakan jalur steril bagi PKL. Dulu, sambungnya, para pedagang sebenarnya hanya transit, pasca berjualan keliling. "Malah lama-lama jadi menetap di situ semua, makanya ditertibkan," ujarnya.
Sebab, selama ini PKL yang berjualan di Jalan Ahmad Yani menyebabkan kemacetan yang banyak dikeluhkan masyarakat. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini