Komisioner KPU Kota Malang Fajar Santoso mengatakan, LPSDK sudah diberikan pada batas waktu yang ditentukan, yakni 20 April 2018 lalu. Ini merupakan kelanjutan dari laporan dana awal kampanye yang susah disetorkan awal sebelumnya.
"LPSDK yang diberikan adalah hasil sumbangan selama 15 Febuari-20 April 2018. Dokumen itu akan kita berikan kepada akuntan publik untuk dilakukan audit," ujar Fajar pada detikcom, Senin (23/4/2018).
Fajar mengaku, tak mengingat betul jumlah atau besaran LPSDK dari masing-masing paslon. Namun, kata dia, beberapa hari kedepan LPSDK akan diposting dalam laman resmi KPU. "Besarannya saya gak hafal," tandasnya.
Ditambahkan dia, para paslon nantinya akan kembali mengupdate hasil sumbangan dana kampanye, berikut juga pengeluarannya dalam kurun waktu 21 April 2018-23 Juni 2018.
"Untuk tahap ketiga, semua penerimaan dan pengeluarkan akan disetorkan kembali, yang kemudian dilakukan audit oleh kantor akuntan publik," bebernya.
Dia menjelaskan, ada tiga tahapan soal dana kampanye paslon yang wajib dilaporkan kepada KPU. Pertama, adalah laporan dana awal kampanye, kemudian LPSDK, dan yang terakhir laporan penerimaan sumbangan dan pengeluaran danakampanye.
"Tiga tahapan ini wajib dilaporkan kepada KPU, oleh paslon yang mengikuti Pilkada 2018," sambungnya.
Dari tiga paslon mengikuti kontestasi Pilwali Malang 2018, pasangan urut 2 Moch Anton-Syamsul Mahmud melaporkan dana awal kampanye mereka sebesar Rp 100 juta, sementara paslon urut 1 Ananda Yaqud Gudban-Ahmad Wanedi melaporkan dana awal kampanye mereka sebesar Rp 62 juta dan terakhir paslon urut 3 Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko melaporkan dana awal kampanye mereka sebesar Rp 10 juta.
Mengacu kepada Peraturan KPU No 5 Tahun 2017 tentang Pilkada di Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3, diatur dana kampanye penyumbang pribadi sebesar Rp 75 juta, dana swasta hingga Rp 750 juta. (fat/fat)











































