Sopir Bus yang Sebabkan 3 Muslimat Meninggal jadi Tersangka

Sopir Bus yang Sebabkan 3 Muslimat Meninggal jadi Tersangka

Sugeng Harianto - detikNews
Senin, 23 Apr 2018 13:03 WIB
Foto: Sugeng Harianto
Magetan - Polisi menetapkan sopir bus wisata yang masuk jurang di Sarangan, Magetan, sebagai tersangka. Ngadiyanto (60), sopir bus wisata itu dianggap lalai hingga menyebabkan 3 penumpang dari anggota muslimat meninggal dunia.

Dari hasil penyidikan Tim Unit Laka, tersangka dinilai lalai mengakibatkan kecelakaan, meski kondisi bus dalam keadaan layak pakai.

"Jadi sopir ini lalai mengakibatkan kecelakaan dan tiga korban meninggal. Keadaan bus baik masih layak usai dilakukan cek fisik," kata Kapolres Magetan AKBP Muslimin kepada wartawan di kantornya, Senin (23/4/2018).


Tersangka kata Muslimin dijerat pasal 310 ayat 4 UULAJ nomor 22 tahun 2009 tentang laka lantas dengan ancaman 6 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 12 juta. Tersangka langsung dilakukan penahan di Polres Magetan.


"Jadi karena human error kecelakaan tersebut, tersangka sudah kita tahan dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.

Rombongan muslimat asal Desa Sidolaju Kecamatan Widodaren, Ngawi, mengalami kecelakaan saat akan berwisata di Telaga Sarangan, Minggu (22/4/2018) kemarin. Bus wisata dengan nopol AE 7059 M yang mengangkut 29 penumpang itu masuk jurang.

Kecelakaan terjadi, karena bus tidak kuat naik tanjakan 30 derajat di jalan raya Magetan Sarangan Desa Dadi Jecamatan Plaosan. Peristiwa tersebut mengakibatkan 3 penumpang meninggal di lokasi. Dua diantaranya korban meninggal ibu dan anak. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.