"Kita tangkap di Bondowoso. Sebelumnya sempat melarikan diri ke Jember dan Situbondo. Ini yang kita duga menjual arak yang berbahaya itu," ujar Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman kepada detikcom, Sabtu (21/4/2018).
Penangkapan tersangka ini, kata Kapolres Donny, setelah adanya penyelidikan kematian Supongo, warga Banyuwangi yang meninggal setelah menenggak miras oplosan bersama dengan Eko Budianto dan Slamet Hadi. Kedua orang yang selamat dari pesta miras ini kemudian dikorek keterangannya.
"Mereka mengakui beli miras oplosan ke Soleh. Kita langsung kejar pelaku yang melarikan diri" tambahnya.
Sementara itu, terkait kematian 7 orang yang meninggal dunia di RSUD Blambangan Banyuwangi, polisi masih belum memastikan korban akibat minuman miras oplosan yang dibeli dari Soleh.
"Kita belum mendapatkan kepastian dari rumah sakit penyebab dari kematian 7 orang itu. Tapi memang kita memeriksa beberapa orang yang dirawat di sana," tambahnya.
Dari penangkapan Soleh, polisi menerapkan Pasal 142 tentang Undang-undang pangan junto 204 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambahnya.
Pantauan detikcom, dalam rilis tersebut, polisi membeberkan beberapa botol miras berbagai jenis. Salah satunya adalah botol arak dengan tutup merah yang disinyalir adalah miras oplosan berbahaya yang merenggut banyak nyawa.
Selain itu juga ada 17 jeriken isi 35 liter arak Bali dan 1.396 botol miras. Ini merupakan hasil razia yang dilakukan oleh Polres Banyuwangi dan jajaran sejak tanggal 13-29 April lalu. "80 orang lebih kita amankan. Ada yang tipiring dan satu orang kita tetapkan pasal pangan karena menyebabkan kematian," pungkasnya.
(trw/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini