"Kalau dari data paspor yang dia (Wang) berikan setelah dia tenang kepada konjen China, dia datang ke Indonesia 18 April kemarin dan visanya berlaku selama 30 hari. Dokumennya sah dan lengkap," ujar Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo saat dihubungi detikcom, Jumat (20/4/2018).
Namun David tidak merinci visa yang digunakan serta tujuan Wang Ruo Jun datang ke Indonesia. Pihaknya tidak mempunyai wewenang mengambil langkah hukum pada Wang karena seluruh dokumennya lengkap.
"Umurnya 24 tahun, untuk tanggal dan bulan lahirnya saya lupa. Setelah dia tenang dia dapat menujukkan surat-suratnya termasuk paspor. Dia sah masuk Indonesia, jadi tidak ada alasannya kepolisian mengamankan yang bersangkutan, kalau visanya apa, saya cek lagi," pungkas David. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini