Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Perawat Lecehkan Pasien Dilanjutkan

Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Perawat Lecehkan Pasien Dilanjutkan

Zaenal Effendi - detikNews
Kamis, 19 Apr 2018 13:28 WIB
Terdakwa Zunaedi Abdillah mengikuti sidang (Foto: Zaenal Effendi)
Surabaya - Majelis Hakim Agus Hamzah menolak eksepsi terdakwa Zunaedi Abdillah, perawat National Hospital yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang pasien. Hakim berpendapat dakwaan yang dianggap kuasa hukum tidak jelas sudah disusun dengan jelas.

Sidang dalam agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi ini hanya berjalan sekitar 30 menit.

"Kami beralasan bahwa dakwaan sudah disusun sangat jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak beralasan dari kuasa hukum yang mengatakan dakwaan kabur tidak mampu menyajikan fakta delik kabur serta tidak mampu mengatakan keterangan saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana itu. Dengan ini kami menolak eksepsi dari saudara kuasa hukum terdakwa," kata Agus dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/4/2018).


Sidang yang juga dihadiri belasan perawat untuk memberi dukungan moril kepada Zunaedi ini akan dilanjutkan pada Senin (23/4) depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dengan putusan sela ini, kuasa hukum terdakwa M Sholeh kecewa. Menurutnya, dengan hasil ini akan makin banyak petugas medis yang dengan mudah dikriminalisasi oleh pasien yang merasa dilecehkan tanpa dikuatkan dengan bukti.

"Dakwaan diterima seperti ini mengirimkan sebuah pesan, siapapun yang menjalankan tugas medis akan mudah dikriminalisasi oleh pasien yang dengan tiba tiba mendapat tindakan cabul tanpa didukung oleh saksi serta bukti," tegas Sholeh usai sidang.


Meski kecewa, Sholeh tetap menghormati keputusan dan akan tetap mengikuti sidang dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa.

"Kami tetap ikuti sidang, kami siapkan saksi meringankan, saksi ahli yang mampu menurut kami bisa menjelaskan dugaan pencabulan itu tidak ada," pungkas Sholeh. (ze/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.