Pencopotan tersebut tertuang dalam maklumat bernomor No.28/DKPP-PKE-VII/2018 yang dikeluarkan DKPP. Dalam maklumat itu DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap Winaryo Sujoko sebagai Ketua KPU Kabupaten Pasuruan. Meski demikian, Winaryo tetap sebagai anggota KPU Kabupaten Pasuruan.
Selain itu DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti keputusan ini paling lama tujuh hari sekaligus mengawasinya. Keputusan DKPP ini dibacakan dalam rapat pleno 18 April 2018 di Jakarta dan merujuk ketentuan pasal 458 ayat 13 UU No 7 tahun 2017. Keputusan DKPP bersifat final dan mengikat.
Saat dikonfirmasi, Winaryo membenarkan pencopotan dirinya sebagai ketua KPU Kabupaten Pasuruan. Ia juga hadir saat pembacaan putusan itu dibacakan. "Iya betul. Saya hadir dalam plenonya," kata Winaryo melalui pesan whatsapp, Kamis (19/4/2018).
Paska pencopotan Winaryo Sujoko, KPU Kabupaten Pasuruan akan menggelar pemilihan Ketua KPU yang baru.
KPU Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke DKPP oleh Anjar Suprianto, warga Gempol, Kabupaten Pasuruan. Anjar melaporkan KPU setelah dianggap tak tansparan hingga dituding telah melanggar kode etik.
Hal-hal dalam aduan tertanggal 24 Januari 2018 tersebut terkait proses tahapan pendaftaran pasangan calon, salah satunya menyoal kelengkapan administrasi dukungan salah satu partai pengusung pasangan calon. (bdh/bdh)











































