Ritual Pulung di Balik Pencabulan 9 Anak di Trenggalek

Ritual Pulung di Balik Pencabulan 9 Anak di Trenggalek

Rahma Lillahi Sativa - detikNews
Kamis, 19 Apr 2018 11:24 WIB
Ritual Pulung di Balik Pencabulan 9 Anak  di Trenggalek
Foto: Adhar Muttaqin
Trenggalek - Seorang seniman kesenian jaranan di Trenggalek diamankan polisi karena melakukan tindak pencabulan pada sejumlah anak binaannya. Modusnya pun tak jauh-jauh dari jaranan.

Salah satu ritual yang identik dengan kesenian berbau mistis ini adalah pulung. Pulung merupakan ilmu yang diturunkan seorang guru atau pelatih jaranan kepada murid binaannya agar bisa kesurupan saat bermain jaranan. Seperti diketahui, kesurupan merupakan komponen penting dalam kesenian berbau mistis ini.

Dari pengakuan pelaku HM (41), pulung harus dimasukkan ke tubuh korban. Dan pada saat ritual ini berlangsung, pelaku memanfaatkannya untuk melakukan pencabulan.


Ketika 'ritual' dimulai, tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar. Selanjutnya tersangka melucuti seluruh pakaian korban dan dan menutupi bagian wajahnya dengan kain. Pelaku kemudian meraba bagian-bagian sensitif korban.

"Saat itulah terjadi kekerasan seksual dan terjadi persetubuhan," ujar Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo.

Didit menambahkan, kondisi ini diduga didukung oleh pelaku yang ditinggal sang istri bekerja di Malaysia sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).


"Karena dia berjauhan dengan istri, kemudian dia sering berkumpul dengan anak anak yang di antaranya adalah perempuan, sehingga kesempatan yang ada akhirnya dimanfaatkan pelaku," papar Didit.

Total ada 9 anak yang jadi korban pencabulan HM di rumahnya di Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari, Trenggalek. Usianya berkisar antara 9-15 tahun. Anak-anak ini disebut telah mengalami trauma berat.

Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek Ratna Sulistyowati yang menangani korban menyebutkan hal ini berdampak pada kondisi psikis korban yang disebut mengalami trauma berat.

"Bahkan saat akan divisum di rumah sakit, korban menolak apabila dokter yang menangani laki-laki," ungkap Ratna.


Dari keterangan yang berhasil dihimpun Ratna, ada korban yang mengaku berada di rumah tersangka hingga dini hari. Suatu ketika korban diminta untuk mandi sekitar jam 2 dini hari. Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk membuka baju dan ditidurkan.

Namun setelah digali lagi, korban mengaku kejadian itu berlangsung sangat singkat dan mereka tidak merasa mengalami tindakan pencabulan.

"Tapi apa mungkin hanya berlangsung singkat. Setelah kami tanya dia bangun jam berapa, katanya jam empat, berarti kan ada waktu jeda selama dua jam. Kami curiga ini dilakukan dalam kondisi tidak sadar," tanya Ratna.


Kini HM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Trenggalek. Pria yang sehari-hari bekerja di penggilingan padi itu dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saya minta maaf kepada keluarga saya dan anak saya. Jangan sampai seperti ayah yang tidak benar ini," tutur HM, menyesali perbuatannya. (lll/lll)
Berita Terkait