Ratusan Obat Tradisional Tak Miliki Izin Edar Disita BBPOM

Ratusan Obat Tradisional Tak Miliki Izin Edar Disita BBPOM

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Rabu, 18 Apr 2018 19:05 WIB
BBPOM Surabaya sita obat tanpa izin edar/Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Ratusan obat-obatan tradisional yang tidak memiliki izin edar disita BBPOM Surabaya dari Toko Obat Ban Tjie Tong.

"Ada 780 item dari 34 merek obat tradisional yang disita dan nilainya mencapai Rp 27 juta," kata salah satu tim dari BBPOM, Sapari saat pengggerebakan di Toko Obat Ban Tjie Tong Jalan Jagalan No 16, Rabu (18/4/2018).

Selain tidak memiliki izin edar, barang-barang ini berasal dari luar negeri. Dan tidak diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia. Hal itu akan membingungkan masyarakat.

Nantinya, tambah Sapari, obat tradisional yang disita itu akan dicek kandungannya lebih lanjut di laboratorium. Obat-obatan terdiri dari berbagai macam jenis. Mulai dari obat pelangsing, penggemuk, salep gatal, obat kuat hingga obat untuk penderita kanker.

Sapari meminta konsumen dan penjual juga harus selektif saat ini dengan memeriksa izin edar, komposisi dan kadaluarsanya.

"Saya yakin jumlahnya banyak, akan kami telusuri lebih lanjut," tambahnya.

Tak hanya itu, Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Surabaya Siti Amanah mengatakan pemeriksaan obat tradisional ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan tertulis dari konsumen. Konsumen tersebut mengaku membeli obat tradisional Ginseng Kian Ki Pill yang ternyata tidak ada izin edarnya.

Setelah itu, pihaknya melakukan pemeriksaan bagian operasi rutin BBPOM. Siti mengungkapkan produk yang disita semuanya merupakan produk impor.

"Pemilik toko enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai asal obat-obatan tersebut. Nanti kami akan panggil pemiliknya ke kantor untuk keterangan lebih lanjut," tuturnya.

Merek-merek obat tradisional yang disita BBPOM Surabaya adalah Ginseng Kian Pi Pill, Keong, Janghik Cegek gambar tulip ungu, Salep Budha, Chang Cou Hou Zho Cugh Pil, Snake it Pill, Seven Leave Ginseng, Jianbu Hugian Wan, Renshen Huo Lou Dan dan Jiang Chen Yi Suan Wan gambar bunga.

Ada pula Jiang Chen Yi Suan Wan, Mei Li An Chang Wan, Wepon, Ching Chaw Tan, Dihon, Lin Che Tan, Tu Tjong Ling Ce Tang, '999', Pee Pa Wan, Yong Yak 10, Tong Mai Dan, Pi Kang Shuang, Sea Coconut Brand, Yu Chiang Tang dan Compound Danshen Dripping Pills.

Tak hanya itu, terdapat pula Fatloss Jimpness Beauty, Sam Yun Wan, Greenco Slim, Vita Albumin, Mediabetea, Fujiyama, Cik Yen Kao SMlC, Serbum Tanpa label dan Kapsul Tokek.

Dengan menjual produk tanpa izin edar, produsen akan dikenakan UU Kesehatan pasal 197 No 36 Tahun 2009 tentang tentang pelarangan izin edar atau obat yang izin edarnya telah dicabut dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.