Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo, mengatakan tersangka memperdaya korban dengan modus ritual menurunkan ilmu agar korban bisa kesurupan saat bermain jaranan atau biasa disebut pulung.
Dalam ritual tersebut, pelaku mengatakan bahwa 'pulung' harus dimasukkan ke tubuh korban, dan saat itulah terjadi pencabulan. Selain pulung, pelaku juga berkedok menurunkan ilmu pagar diri.
"Jadi modusnya untuk diajari kesenian jaranan. Nah kebetulan untuk salah satu korban, dia disetubuhi pelaku HM (41) saat ritual pemberian pager urip agar korban itu tidak terkena marabahaya saat mengikuti jaranan," kata Didit, Rabu (18/4/2018).
Ketika 'ritual' dimulai, tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar. Selanjutnya tersangka melucuti seluruh pakaian korban dan dan menutupi bagian wajahnya dengan kain. Pelaku kemudian meraba bagian-bagian sensitif korban.
"Saat itulah terjadi kekerasan seksual dan terjadi pesetubuhan," ujar Didit.
Menurut Kapolres, modus yang sama digunakan pelaku untuk sejumlah pelaku lainnya. Namun pihaknya memastikan aksi pelaku telah memakan 9 korban setelah sebelumnya disebutkan korban berjumlah 10 orang.
Jumlah korban berkurang dari 10 orang menjadi 9 orang, karena hasil pemeriksaan salah satu korban tidak terbukti.
Didit menambahkan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya topeng barongan, kain jarit, selimut, tisu magic, kondom bekas pakai, cemeti serta barang bukti lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Saat ini Satreskrim masih melakukan proses pendalaman dan pengembangan," tutupnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Mapolres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (lll/lll)











































