Informasi yang dihimpun, kanim lain itu adalah Kanim Kls 1 Khusus Jakarta Selatan, Kanim Kls 1 Khusus Medan dan Denpasar. Selain itu juga Kanim Kls II Cirebon dan Blitar.
"Dari 125 kanim se Indonesia, lima kanim itu diajukan Kemenkumham. Dasar dari pengajuan lima kanim itu adalah adanya inovasi peningkatan layanan dan adanya komitmen bebas dari korupsi," kata Kepala Kanim Kls II Blitar Muhammad Akram kepada detikcom, Rabu (18/4/2018).
Saat ini Kanim Kls II Blitar, lanjut Akram, masih mempersiapkan diri memenuhi berbagai kriteria penilaian internal. Menurut Akram, jika nanti dalam penilaian internal itu pihaknya lulus sesuai passing grade, maka akan diajukan lagi ke penilaian ekternal.
"Ada 170 item tahapan untuk melengkapi dokumen pelaksanaan rencana besar pembangunan itu. Lalu dalam tahapan penilaian ekternal itu akan dilakukan oleh Kemenpan, Ombudsman dan KPK," ungkapnya.
Jika penilaian internal akan dilaksanakan pada Mei mendatang, namun untuk penilaian eksternal Akram mengaku bisa sewaktu-waktu dilaksanakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
"Salah satu syarat yang wajib kami lakukan adalah sosialisasi deklarasi berdasarkan Permenpan No 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," jelasnya.
Deklarasi itu, lanjutnya, harus diketahui pihak forkopimda dan tokoh masyarakat. "Makanya, hari ini kami adakan deklarasi ini di Kampung Coklat dan mengundang forkopimda dan tokoh masyarakat. Mereka juga ikut menanda-tangani deklarasi bersama ini," tutur Akram.
Sejak awal 2018 Kanim Kls II Blitar melakukan berbagai inovasi peningkatan layanan. Di antaranya mobile unit perekaman paspor, aplikasi QR Code untuk deteksi keberadaan WNA di Indonesia dan barcode pengambilan paspor. Selain itu Kanim Kls II Blitar juga memerangi praktek percaloan dan pungli dalam layanan pada masyarakat. (fat/fat)











































