M diperkarakan karena didakwa melakukan pelanggaran terhadap pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007.
"Kami telah menyerahkan tersangka dengan inisial M. Barang bukti dan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap ( P21 ) oleh Kejaksaan Negeri Blita, untuk selanjutnya dilakukan proses sidang di pengadilan," jelas Kepala KPPBC TMP C Blitar Arif Setijo Noegroho saat dihubungi detikcom, Rabu (18/4/2018).
Tersangka M, lanjut dia, tertangkap tangan oleh petugas bea cukai yang sedang mengadakan patroli pada tanggal 28 Februari 2018 sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan tepatnya di daerah Gaprang Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
"Karena diduga sedang manjual atau mendistribusikan rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai, maka kami menangkapnya," papar Arif.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain 74.480 batang rokok ilegal dan 100 bungkus Tembakau. Setiap bungkus seberat 50 gram dan Mobil Daihatsu Luxio yang digunakan tersangka sebagai sarana pengangkut.
"Diperkirakan kerugian negara yang diakibatkan oleh tersangka sebesar Rp. 27.430.000 ," ungkap Arif.
Perbuatan yang dilakukan tersangka M diduga melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun 2007.
Arif juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyimpan, menjual, maupun mengonsumsi rokok ilegal karena dapat dikenai sanksi pidana. (iwd/iwd)