Sidang Kasus Pelecehan Perawat, Kuasa Hukum: Dakwaan Harus Batal

Sidang Kasus Pelecehan Perawat, Kuasa Hukum: Dakwaan Harus Batal

Deni Prastyo Utomo - detikNews
Senin, 16 Apr 2018 13:41 WIB
Zunaedi Abdillah duduk sebagai tersangka (Foto: Deni Prastyo Utomo)
Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya mengelar sidang lanjutan terkait kasus pelecehan yang dilakukan oleh perawat Zunaedi Abdillah terhadap pasien di RS National Hospital. Sidang yang digelar di ruang Tirta 2 tersebut berlangsung tertutup.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Agus Hamzah. Sidang ini dihadiri puluhan perawat untuk memberi dukungan moril kepada Zunaedi. Agenda dalam sidang kali ini adalah replik. Sidang sendiri berjalan sebentar, kurang dari 15 menit.

"Jaksa masih mengatakan dakwaan itu jelas dan cermat. Padahal menurut kami dakwaan itu tidak dijelaskan pada saat kasus kejadiannya. Siapa saksinya apa alat buktinya. Tentu yang namanya dakwaan disebut cermat jelas itu tidak hanya berpatokan BAP semata dari BAP-nya tersangaka," ujar kuasa hukum terdakwa M Sholeh kepada wartawan, Senin (16/4/2016).


Menurut Sholeh, jika berpatokan kepada BAP tersangka, maka kasus ini akan menjadi kabur. "Sejak awal sudah dapat tekanan psikis, ditodong pistol saat ditangkap tanggal 26 Januari. Menurut kami dakwaan harus dibatalkan. Kuncinya satu, hakim harus punya keberanian, hakim tidak boleh ditekan oleh opini video viral bahwa ZA minta maaf, ZA khilaf sehingga seolah-olah kasus ini benar," ungkap Sholeh.

Sholeh juga mempertanyakan korban yang baru melaporkan kliennya dalam waktu cukup lama, dan tidak langsung melaporkannya pada saat kejadian baru berlangsung.

"Faktanya tidak ada semua. Ini halusinasi seksual yang dilakukan korban. Korban diduga dilecehkan jam 13.00 WIB tapi baru lapor pukul 23.00 WIB. 9 Jam dia ngapain, padahal dia sudah sadar. Mestinya dakwaan sejak awal harus dibatalkan," ujarnya.


Sholeh sendiri berjanji akan mendatangkan saksi perawat yang menskenariokan dan memberikan saran untuk minta maaf seperti yang terlihat di video yang viral.

"Saksi itu akan hadir. Saksi inilah yang menskenario dan memberikan saran untuk minta maaf. Bukan minta maaf untuk mengakui tindakan asusila tapi karena pelayanan ketika pasien merasa tidak nyaman. Konteksnya itu," tandasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Surabaya Daman Anubowo saat dikonfirmasi mengatakan keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa berada di luar pokok eksepsi.

"Terkait proses penyidikan mulai tahap I sampai tahap II hingga proses penyusunan dakwaan sudah kami susun dengan cermat dan dakwaan yang kami sampaikan sudah memenuhi unsur pidana 209 KUHP," tandasnya (iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.