"Pengamanan keempat anggota itu merupakan bagian dari upaya pencegahan sekaligus bersih-bersih kami dari para anggota yang nakal," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan kepada detikcom, Jumat (13/4/2018).
Keempat anggota yang saat ini menjalani pemeriksaan Bid Propam yakni Bripka S, Aiptu A, Aipda M, Brigadir T. Mereka berdinas di Polsek Pakal dan Polsek Rungkut. Mereka diamankan setelah dilaporkan melakukan pemerasan.
Dalam laporan itu mereka meminta uang tebusan Rp 20 juta terkait orang yang dituduh tersangkut kasus narkoba. "Masih kami periksa dan sejauh ini statusnya masih terperiksa dan terduga. Namun, tetap kami periksa serta bukti upaya kita dalam pencegahan," kata Rudi.
Mantan Direskrimsus Polda Sumsel ini kembali menegaskan pihaknya akan menindak tegas anggota yang berusaha melakukan tindakan 'nakal'.
"Kami minta masyarakat jangan takut untuk melaporkan ke kami jika ada polisi yang berusaha melakukan tindakan di luar tugasnya," pungkas Rudi. (ze/iwd)










































