"Tim sudah kita turunkan untuk melakukan penyelidikan. Kami akan tindak jika memang mereka tidak mematuhi Perda," ujar Choirul Ustadi, Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi kepada detikcom, Selasa (10/4/2018).
Sesuai laporan sementara, kata Ustadi, toko yang diduga kamuflase dari toko modern berjaringan di beberapa titik di Banyuwangi tidak sesuai dengan aturan dari Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam pasal 26 jelas berbunyi, setiap orang dilarang mendirikan dan melakukan usaha baru berupa toko modern yang berjaringan/berwaralaba, kecuali toko modern minimarket yang tidak berjaringan dan toko modern yang terintegrasi langsung dengan beberapa fasilitas pendidikan atau rumah sakit atau hotel.
"Pendirian usaha toko modern yang terintegrasi wajib berjarak dengan pasar tradisional paling sedikit empat kilometer dan luas lahan paling sedikit 1,5 hektare (untuk mal)," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Banyuwangi, Salimi mengatakan pihaknya sudah mengagendakan pertemuan dengan beberapa pihak, Terkait temuan DPRD Banyuwangi ini. "Kami akan panggil Dinas Perizinan, Satpol PP dan beberapa pihak. Kami ingin usut tuntas ini. Agar tidak merugikan masyarakat kecil," tambahnya.
Baca juga: Bakal Ada Umat Mart di Pesantren |
Pembatasan toko modern di Banyuwangi rupanya tak membuat toko modern berjaringan tidak membuka usahanya. Mereka justru melakukan kamuflase dengan membuka toko modern tak berjaringan, yang diperbolehkan oleh aturan Perda di bumi Blambangan ini.
DPRD Banyuwangi menemukan toko modern berjaringan, berkamuflase menjadi toko modern tak berjaringan. Salah satunya adalah toko modern 'Maju Bersama' yang berada di Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro Banyuwangi.
Kecurigaan tersebut lantaran toko tersebut bercat sama dengan salah satu toko modern berjaringan. Selain itu, didalam toko tersebut juga ditemukan beberapa produk-produk yang dijual juga berkemasan toko berjaringan. (iwd/iwd)