"Data hasil coklit memang dibutuhkan untuk memutuskan DPT (daftar pemilih tetap) dalam pilkada. Sudah ditemukan sebanyak 1.425 pemilih yang tercantum dalam DPS sudah meninggal dunia," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmari, Selasa (10/4/2018).
Pihaknya meminta KPU terus melakukan verifikasi dan validasi sebelum menetapkan DPT. "Data pemilih itu setiap hari bergerak," terangnya.
Sementara Kepala Devisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Pasuruan, A Faizin, memastikan temuan tersebut ditindaklanjuti. Warga yang sudah meninggal akan dihapus dari DPS.
"Ya pastinya akan diperbaiki. Masih ada waktu sebelum penetapan DPT," terangnya.
Selain itu, berdasarkan hasil coklit, pihaknya juga menemukan sekitar 40 ribu warga belum memiliki surat keterangan (Suket) pengganti E-KTP. Pihaknya meminta Dispendukcapil untuk segera menerbitkan Suket agar mereka bisa menggunakan hak pilih.
"Mereka sudah melakukan perekaman data dan ada sebagian lagi yang belum melakukan perekamanan namun sudah masuk dalam data base kependudukan. Dispendukcapil sudah menyanggupi akan menerbitkan suket. Yang belum melakukan perekaman akan segera direkam," terangnya.
Prinsipnya, kata dia, semua warga yang sudah masuk data base kependudukan dipastikan mendapatkan hak pilih. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini