Pembahasan Debat Paslon Antara KPU dengan Timses Diwarnai Walk Out

Pilwali Malang 2018

Pembahasan Debat Paslon Antara KPU dengan Timses Diwarnai Walk Out

Muhammad Aminudin - detikNews
Kamis, 05 Apr 2018 15:48 WIB
Pembahasan Debat Paslon Antara KPU dengan Timses Diwarnai Walk Out/Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Pertemuan KPU bersama timses tiga paslon wali kota membahas agenda debat publik diwarnai walk out. Dua dari tiga timses paslon memilih meninggalkan ruang pertemuan.

KPU sebelumnya, menyatakan tetap menggelar debat publik perdana pada Sabtu (7/4/2018). Undangan berbunyi kehadiran pasangan calon menuai pro kontra.

Ketua tim pemenangan paslon urut 2 Moch Anton-Syamsul Mahmud, Arief Wahyudi, pertama meninggalkan ruangan. Tak lama disusul timses dari paslon urut 1 Ananda Yaqud Gudban-Ahmad Wanedi.

Hanya bertahan, timses dari pasangan nomor urut 3 Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko, yang tetap mengusulkan debat dihadiri pasangan calon.

"Ini sebuah kemunduran, pada rapat sebelumnya kita sudah sampaikan usulan, pertama ditunda sampai bisa menghadirkan cawali, atau tanggal 7 April, debat berjalan dengan menghadirkan calon wakil walikota. Jadi percuma pertemuan ini diteruskan," ungkap Arief sebelum meninggalkan ruangan.

Bagi dia, ini sebuah pelanggaran keadilan. Meski KPU Kota Malang sudah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur, namun tetap saja kehadiran untuk paslon.

Juru bicara tim pemenangan Ananda Yaqud Gudban-Ahmad Wanedi, Dito Arif, mengaku kecewa dengan hasil konsultasi KPU yang tetap menyatakan kehadiran paslon.

"Padahal dari pertemuan sebelumnya, kita siap jika debat dihadiri calon wakil wali kota. Tetapi kali ini, tetap menghadirkan paslon. Kami sungguh kecewa," tegasnya terpisah.

Meski diwarnai walk out, Ketua KPU Kota Malang Zaenudin menyatakan, tetap akan menggelar debat publik perdana. Karena ini merupakan tahapan dari penyelenggaraan pilkada.

"Ini juga bagian dari sosialisasi kepada masyarakat. Pembelajaran politik, dan tentunya sudah menjadi kewajiban KPU," bebernya.

Dikatakan, KPU mengacu kepada aturan hanya menghadirkan paslon untuk mengikuti debat. Selain itu, kehadiran pendukung hanya dibatasi sebanyak 50 orang.

"Bila nanti hadir calon wakil walikotanya saja. Maka itu tidak masalah. Jika tidak hadir semua, maka akan menerima sanksi. Berupa pengurangan iklan selama 14 hari," tuturnya.

Dia membantah, KPU tak adil dalam pelaksanaan debat, dengan mengacu kepada undangan ditujukan kepada paslon. "Prinsip kami justru mengedepankan keadilan, pada awalnya dulu, sampai ada opsi, bila tak bisa hadir calon wali kota bisa wakil wali kotanya," sebut dia. (bdh/bdh)
Berita Terkait