554 Ekor Baby Lobster Dilepasliarkan di Pulau Gili Ketapang

554 Ekor Baby Lobster Dilepasliarkan di Pulau Gili Ketapang

M Rofiq - detikNews
Rabu, 04 Apr 2018 19:25 WIB
Foto: M Rofiq
Probolinggo - Sebanyak 554 ekor baby Lobster berhasil dilepasliarkan di perairan Gili Ketapang Probolinggo oleh pihak Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas 1 Surabaya.

Pelepasliaran ratusan baby lobster ini juga terselenggara berkat kerjasama BKIPM dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja Surabaya beserta Ditpolair Polda Jatim dan Satpolair Polres Probolinggo.

554 Baby Lobster yang dilepasliarkan tersebut terdiri atas dua jenis lobster, yaitu 534 ekor merupakan jenis pasir dan 20 ekor jenis mutiara.

Petugas BKIPM Kelas 1 Surabaya Fathur Rahman mengatakan, dipilihnya perairan Probolinggo untuk pelepasliaran baby lobster ini didasarkan pada penilaian bahwa lautnya sangat cocok untuk perkembangbiakan hewan laut ini.

"Sebab karang lautnya masih hijau dan alami dan ekosistem lautnya masih cocok perkembangbiakan baby lobster jenis mutiara dan pasir," katanya, Rabu (4/4/2018).
Ratusan Baby Lobster Dilepasliarkan di Pulau Gili KetapangFoto: M Rofiq

Ratusan baby lobster yang dilepasliarkan oleh tim gabungan tersebut sebelumnya hampir diselundupkan oleh Supardian (41) warga Desa Kresikan Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung pada Minggu (1/4/2018) kemarin.

"Jadi kami langsung mengamankan setelah ada informasi tentang hal ini dari masyarakat. Kami juga sudah amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Beat beserta STNK-nya yang digunakan tersangka saat mengangkut baby lobster," terang anggota Ditpolair Polda Jatim Aipda Anas pada sejumlah wartawan.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dinilai melanggar Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Undang-undang nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun kurungan dan denda Rp 1,5 miliar.

(lll/lll)
Berita Terkait