Berkas Dilimpahkan, Praperadilan Kasus Korupsi PD Pasar Surya Gugur

Berkas Dilimpahkan, Praperadilan Kasus Korupsi PD Pasar Surya Gugur

Zaenal Effendi - detikNews
Selasa, 03 Apr 2018 20:59 WIB
Mantan Dirut PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Kasus dugaan korupsi dana revitalisasi pasar senilai Rp 14,8 Miliar dengan tersangka mantan Dirut PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit segera disidangkan. Berkas kasus tersebut telah dilakukan pelimpahan tahap dua.

Berkas kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan Nomor: 62/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Sby tanggal 3 April 2018. Adanya pelimpahan ini sekaligus menggugurkan praperadilan yang diajukan tersangka.

"Hari ini (kemarin) berkas perkara PD Pasar Surya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Otomatis menggugurkan upaya praperadilan yang diajukan tersangka," kata Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung, Selasa (3/4/2018).


"Kami tinggal menunggu jadwal persidangan kasus ini. Penyidik pun sudah siap dengan bukti-bukti yang akan disertakan dalam persidangan," tambahnya.

Terkait Jaksa yang menangani kasus ini dalam persidangan, Richard mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menentukan salah satunya yakni Jaksa Rhein Singgal. "Intinya kami (Kejati Jatim) sudah siap dalam persidangan dugaan korupsi PD Pasar Surya," ujar Richard.

Sebelumnya, Penyidik Seksi Pidsus Kejati Jatim resmi menetapkan Michael Bambang Parikesit sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 14,8 miliar. Tak berselang lama Bambang Parikesit ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.


Michael diduga menggunakan sebagian dana revitalisasi sebesar Rp 20 miliar untuk kegiatan lain-lain. Sesuai perencanaan, dana penyertaan modal Pemkot di PD Pasar itu akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa pasar. Namun kenyataannya dana malah digunakan di luar untuk itu.

Merasa tak terima dengan penetapan tersangka dan penahanan dirinya, Mantan Plt Dirut (Direktur Utama) PD Pasar Surya, Michael Bambang Parikesit mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (ze/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.