Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi, menyebut keberadaan ketiga videotron tersebut legal alias mengantongi izin. "Ada izinnya semua, kalau pasang video atau iklan tanya ke perizinan. Di sana pengurusannya," ungkap Priyadi kepada detikcom melalui sambungan telepon, Selasa (3/4/2018).
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang, Wulan Rahas Prasiani Iriana, membenarkan soal status videotron tersebut.
"Kalau soal keberadaan videotron, bisa saya katakan, legal keberadaannya. Tapi menyangkut tayangan video, berapa lama sewa dan pemasangnya, saya harus tanyakan dulu kepada tim teknis," ujar Wulan kepada wartawan di gedung DPRD Kota Malang Jalan Tugu.
![]() |
"Ada tim teknis dari kami yang akan memberikan persetujuan. Kalau ingin tahu lebih jelasnya tanya kepada pemilik videotron," bebernya.
Soal tayangan video sosok Gatot Nurmantyo di beberapa videotron, Wulan belum bisa bicara banyak. Ia akan mengecek data secara langsung ke tim teknis.
"Kalau soal itu (video Jenderal Gatot) nanti saya cek dulu ya," ujar Wulan yang tengah menghadiri rapat paripurna Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota Malang tahun anggaran 2017.
Videotron yang menayangkan sosok Gatot terletak di sebelah Pos Polisi Mitra I atau selatan dari Alun-Alun Kota Malang. Juga ada di depan Stasiun Besar Malang di Jalan Trunojoyo, dan di seberang monumen Pahlawan Trip di Jalan Ijen. Selain foto, ada narasi patriotik yang mengiringi perpindahan slide. (trw/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini