Yopi Nur Hidayat (39) dilaporkan melakukan perusakan alat peraga kampanye pasangan calon nomor urut dua Harryadin Mahardika dan Arief Rahman yang terpasang di rumah Slamet Riyadi (60).
Keduanya merupakan tetangga yang sama-sama tinggal di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
"Dari keterangan yang kita dapat, saat itu Yopi yang merupakan pendukung paslon nomor satu Maidi-Inda Raya mendatangi rumah Slamet Riyadi di gang Cicak Rowo, Minggu (1/4/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Yopi mendatangi rumah Slamet dengan menggunakan senjata tajam sambil berteriak marah kepada Slamet," jelas Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko kepada wartawan di kantornya, Senin (2/4/2018).
Kokok melanjutkan, Yopi berteriak marah kepada Slamet lantaran tidak ingin yang bersangkutan mencari massa pendukung paslon wali kota dan wakil wali kota Harryadin Mahardika dan Arief Rahman yang didukung Slamet, di Kelurahan Nambangan Lor.
![]() |
Yopi yang diketahui membawa senjata tajam kemudian merusak alat peraga kampanye Pilwali Madiun 2018 berupa stiker paslon yang terpasang di rumah Slamet.
Meski demikian, Kokok mengatakan, setelah dilakukan pengkajian, laporan tersebut masuk ke dalam ranah pidana murni, sehingga kasus ini ditangani Polsek Manguharjo dan dilakukan mediasi.
Mediasi yang melibatkan tim kampanye pendukung paslon 1 dan paslon 2 Pilwali Madiun 2018, kepolisian, dan pengawas lapangan pun telah dilakukan di kediaman Slamet pada hari Minggu (1/4/2018) pukul 20.30.
Permasalahan akhirnya dapat terselesaikan secara damai. Pelaku pengancam lantas diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Pelaku pengancaman sudah meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Pelaku juga membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya itu lagi," terang Kokok.
Kokok berharap masyarakat tidak terbawa emosi dan tidak membabi buta dalam mendukung paslon tertentu. Tindakan pengancaman dengan motif apapun juga tidak dibenarkan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini