Rusak APK, Pendukung Cawali Madiun Ini Main Ancam dengan Sajam

Rusak APK, Pendukung Cawali Madiun Ini Main Ancam dengan Sajam

Sugeng Harianto - detikNews
Senin, 02 Apr 2018 21:51 WIB
Proses mediasi pendukung dua paslon Pilwali Madiun 2018 yang terlibat cekcok. (Foto: Istimewa)
Madiun - Pendukung dua calon walikota dan wakil wali kota Madiun terlibat adu mulut. Bahkan satu di antaranya harus berurusan dengan pihak berwajib karena sempat melontarkan ancaman dengan senjata tajam.

Yopi Nur Hidayat (39) dilaporkan melakukan perusakan alat peraga kampanye pasangan calon nomor urut dua Harryadin Mahardika dan Arief Rahman yang terpasang di rumah Slamet Riyadi (60).

Keduanya merupakan tetangga yang sama-sama tinggal di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

"Dari keterangan yang kita dapat, saat itu Yopi yang merupakan pendukung paslon nomor satu Maidi-Inda Raya mendatangi rumah Slamet Riyadi di gang Cicak Rowo, Minggu (1/4/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Yopi mendatangi rumah Slamet dengan menggunakan senjata tajam sambil berteriak marah kepada Slamet," jelas Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko kepada wartawan di kantornya, Senin (2/4/2018).

Kokok melanjutkan, Yopi berteriak marah kepada Slamet lantaran tidak ingin yang bersangkutan mencari massa pendukung paslon wali kota dan wakil wali kota Harryadin Mahardika dan Arief Rahman yang didukung Slamet, di Kelurahan Nambangan Lor.

Pendukung 2 Paslon Cawali Kota Madiun Terlibat Cekcok dengan SajamSenjata tajam yang dibawa salah satu pendukung paslon. (Foto: Istimewa)

Yopi yang diketahui membawa senjata tajam kemudian merusak alat peraga kampanye Pilwali Madiun 2018 berupa stiker paslon yang terpasang di rumah Slamet.

Meski demikian, Kokok mengatakan, setelah dilakukan pengkajian, laporan tersebut masuk ke dalam ranah pidana murni, sehingga kasus ini ditangani Polsek Manguharjo dan dilakukan mediasi.

Mediasi yang melibatkan tim kampanye pendukung paslon 1 dan paslon 2 Pilwali Madiun 2018, kepolisian, dan pengawas lapangan pun telah dilakukan di kediaman Slamet pada hari Minggu (1/4/2018) pukul 20.30.

Permasalahan akhirnya dapat terselesaikan secara damai. Pelaku pengancam lantas diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Pelaku pengancaman sudah meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Pelaku juga membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya itu lagi," terang Kokok.

Kokok berharap masyarakat tidak terbawa emosi dan tidak membabi buta dalam mendukung paslon tertentu. Tindakan pengancaman dengan motif apapun juga tidak dibenarkan.

(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.