Pengiriman 8,5 Kg Ganja Via Pos di Sidoarjo Digagalkan

Pengiriman 8,5 Kg Ganja Via Pos di Sidoarjo Digagalkan

Suparno - detikNews
Minggu, 01 Apr 2018 11:59 WIB
Tersangka Penerima paketan daun ganja/Foto: Suparno
Sidoarjo - Pengiriman 8,522 Kg ganja kering ke Sidoarjo berhasil digagalkan. Narkoba golongan I ini dikirim dari Medan via kantor pos.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, paket ganja kering dalam jumlah besar ini dikirim dari Medan ke Ilman Barori (24), warga Desa Durungbedug, Candi, Sidoarjo.

Menurut dia, Ilman diringkus saat mengambil paket ganja tersebut di Kantor Pos Wilayah Juanda, Sidoarjo, Selasa (27/3). Paketan ganja ini dibagi dalam 10 bungkus. Berat totalnya mencapai 8,522 Kg.

"Tersangka mengaku daun ganja kering ini kiriman dari Medan," kata Himawan kepada wartawan di kantornya, Minggu (1/4/2018).

Kepada penyidik, lanjut Himawan, tersangka mengaku sudah 3 kali menerima kiriman ganja dari Medan. Barang haram ini akan diedarkan di wilayah Sidoarjo.

"Kami masih melakukan penyelidikan, kemungkinan juga barang ini didistribusikan ke daerah lain," terangnya.

Himawan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.