APK yang hilang di wilayah Kecamatan Grati berada di tiga titik. Masing-masing 4 umbul-umbul dan 2 spanduk. Di Kecamatan Kejayan, 7 umbul-umbul di tiga titik hilang. 1 Spanduk lagi yang hilang berada di Purwodadi.
"Kami menerima laporan dari panwascam APK calon hilang. Kami tindaklanjuti laporan tersebut, langsung menganalisa bahwa APK tersebut masih tanggungjawab KPU. Jadi rekom kami ke KPU harus segera diganti," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmari, Minggu (1/4/2018).
Ahmari tak mau berspekulasi atas hilangnya APK paslon tunggal tersebut. Apakah ada unsur politik atau tindakan orang jahil.
"Memang bagian APK letaknya mudah dijangkau," terangnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Winaryo Sujoko mengaku sudah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu. Pihaknya akan mengkaji surat tersebut sebelum mengambil tindakan.
"Senin kita kaji dulu, apakah APK yang hilang itu sudah menjadi tanggung jawab timses atau pemenang lelang. Kalau terbukti masih tanggungjawab pemenang lelang ya kita akan minta ganti," terangnya.
Menurut Winaryo, secara umum APK paslon sudah diserahkan ke timses paslon. Namun ia juga tak menampik di lokasi-lokasi tertentu APK kemungkinan belum diserahterimakan. Winaryo juga tak mau menduga-duga siapa yang mengambil APK dan motif di baliknya.
"Ya kan yang memasang itukan pemenang lelang, mereka yang lebih tahu," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini