ASN Ini Dipanggil Panwaslu Usai Hadirkan Cawali di Pengajian

Pilwali Madiun 2018

ASN Ini Dipanggil Panwaslu Usai Hadirkan Cawali di Pengajian

Sugeng Harianto - detikNews
Sabtu, 31 Mar 2018 20:17 WIB
ASN Kota Madiun Dipanggil Panwaslu/Foto: Sugeng Harianto
Madiun - Panwaslu Kota Madiun memanggil seorang ASN karena melanggar kode etik, Sabtu (31/3/2018). ASN tersebut diketahui bernama Ridwan, bertugas di Kemenang Kota Madiun.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat, kalau pada 23 Maret 2018, di rumah ASN bernama Ridwan ada pengajian dan didatangi calon wali Kota Madiun," kata Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, kepada wartawan di kantornya, Sabtu (31/3/2018).

Saat di kantor panwaslu, kata Kokok, ASN Ridwan diklarifikasi terkait laporan dari masyarakat. Acara kelompok Pengajian Sunan Kalijaga berlangsung di Jalan Raden Wijaya NO 23 yang didatangi calon Wali kota paslon nomor 1 Maidi.

"Dari hasil klarifikasi, Kelompok Pengajian Sunan Kalijaga memang rutin menggelar pengajian sebulan sekali. Ridwan mengaku tidak mengundang calon wali Kota Madiun, Maidi untuk datang ke acara pengajian," tutur Kokok.

Pantauan detikcom Ridwan datang ke Panwaslu Kota Madiun memenuhi panggilan bersama Ketua DPC PPP Kota Madiun Chamim Ali. Namun, Ketua DPC PPP Kota Madiun Chamim Ali, menjadi jamaah pengajian sebagai pengundang.

"Ali salah satu jamaah dengan iseng menghubungi Pak Maidi untuk hadir. Maidi pun hadir di akhir pengajian dan secara spontan melakukan kampanye, menyampaikan visi misi kepada para jamaah pengajian," katanya.

Kokok menambahkan, Ridwan telah melanggar surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Atas tindakan tersebut, Kokok akan memberikan rekomendasi kepada Kepala Kemenag Kota Madiun untuk memberikan sanksi. Selain Ridwan, Maidi yang hadir dalam pengajian juga telah melanggar zona kampanye yang sudah ditentukan KPU Kota Madiun.

"Apapun itu, Pak Ridwan telah melanggar UU no 10 tahun 2016 tetang pemilu dan SE Menpan RB tentang netralitas ASN. Ya, ini masuk pelanggaran paslon satu," katanya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Ridwan mengaku tidak ada unsur kesengajaan. Sebab, dia merasa tidak mengundang Maidi, melainkan inisiatif jamaah pengajian.

"Kalau saya tidak ada unsur kesengajaan. Ada salah satu jamaah kami yang mengundang tanpa sepengetahuan saya," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.