Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, pelaku adalah Gandhi Pradikta (32), asal Jalan Ikan Banjar, Karangrejo, Banyuwangi.
Untuk meyakinkan korban, Gandhi menggunakan tanda pengenal Kementerian Sekneg lengkap dengan emblem dan pin. Kepada para korban, tersangka menjanjikan bisa menjadikan seseorang sebagai anggota TNI.
"Tersangka meminta imbalan uang," kata Sudamiran di Command Center Polrestabes Surabaya, Sabtu (31/3/2018).
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Sudamiran, Gandi bukan staf Kementerian Setneg. Tersangka warga biasa yang tak mempunyai pekerjaan.
![]() |
"Tersangka ini pengangguran," ujarnya.
Sementara Gandhi mengaku mendapatkan kartu pengenal staf Kementerian Sekneg dengan cara memesan di daerah Pramuka, Jakarta.
Kejahatan ini dilakukan sejak 2014. Jumlah uang yang diminta dari para korban bervariasi, yakni Rp 30-135 juta/orang.
"Uangnya saya pakai untuk foya-foya dan sewa hotel dan mobil," tandasnya.
Selain meringkus Gandhi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa kartu pengenal staf Kementerian Sekneg, kartu ATM, pin Setneg, uang Rp 13 juta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (fat/fat)