"Tersangka mengaku hanya sekali melakukan perbuatan itu. Tetapi berdasarkan pengakuan korban, aksi setrum ke istri dan anaknya ini sudah berlangsung lama, yaitu hampir 4 tahun," kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung kepada wartawan, Kamis (29/3/2018).
Dalam kurun waktu 4 tahun itu, kata Feby, korban tidak bisa memastikan jumlahnya. Yang pasti, Iwan melakukan penyetruman saat emosinya sedang meluap-luap atau saat ia sedang marah-marah.
"Berdasarkan pengakuan istri korban, ia sering disetrum kalau Iwan sedang marah-marah dan selama 4 tahun memang kerap marah tanpa alasan yang jelas," kata Feby.
Rabu (28/3/2018) malam adalah puncaknya. Iwan yang merupakan PNS di Badan Pusat Statistik (BPS) Lamongan menyetrum istri dan anaknya. Bahkan pria 41 tahun itu menelanjangi anaknya sebelum disetrum.
Peristiwa Rabu malam itu menjadi pemicu istri Iwan untuk melaporkan kelakuan suaminya ke polisi. Polisi pun merespon laporan itu dengan menangkap Iwan di tempat kerjanya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini