Hanya Karena Main HP Saat Belajar, Anak Ini Disetrum Bapaknya

Hanya Karena Main HP Saat Belajar, Anak Ini Disetrum Bapaknya

Eko Sujarwo - detikNews
Kamis, 29 Mar 2018 19:39 WIB
Iwan (berbaju oranye) saat ditanya Kapolres Lamongan (Foto: Eko Sujarwo)
Lamongan - Seorang bapak di Lamongan terbiasa menghukum anaknya dengan cara yang tak manusiawi. Dia menghukum dengan cara menyetrum anaknya. Tak hanya itu, istrinya juga sering ia setrum jika berbuat salah.

Bapak itu adalah Iwan Kurniawan, warga Perumda Deket, Kecamatan Deket, Lamongan. Pria 41 tahun itu terakhir kali menyetrum anaknya pada Rabu (28/3/2018) malam. Perlakuan Iwan tersebut membuat istrinya melapor ke polisi.

"Saat itu anak tersangka sedang mainan HP saat belajar. Tersangka marah lalu menyetrum anaknya," ujar Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung kepada wartawan, Kamis (29/3/2018).

Feby mengatakan saat itu istri pelaku yang bernama Musyayadah Kurnia Ningsih pulang salat berjamaah dari masjid. Dia lalu menunggui anaknya belajar. Saat menunggui itulah dia tertidur. Karena tanpa pengawasan, si anak bermain HP. Lalu datang Iwan.

Melihat si anak bermain HP, Iwan marah. Dia memarahi istrinya. Iwan lalu membawa alat setrum yang dia buat sendiri. Sambil marah-marah, Iwan menyetrum istrinya. Tak puas, Iwan lalu melampiaskan amarahnya ke anaknya. Pelajar SMP itu diikat tangannya menggunakan kain. Pelajar usia 14 tahun itu hanya bisa menangis kesakitan saat aliran listrik menyetrum tubuhnya.

"Si anak dihukum karena pegang HP saat belajar dan ini membuat pelaku kalap dan pelaku langsung menancapkan alat setrum pada lubang stop kontak dan langsung disetrumkan ke anaknya berkali-kali hingga lebih kurang 7 menit," kata Feby.


Iwan saat didampingi polisi kembali ke tahananIwan saat didampingi polisi kembali ke tahanan (Foto: Eko Sujarwo)

Melihat hal ini, lanjut Feby, sang istri berusaha menghalangi tindakan suaminya. Namun bukannya sadar, Iwan justru semakin kalap. Istrinya ini gantian menjadi sasaran kemarahannya. Iwan menyetrum istrinya berkali-kali. Usai kejadian itu, istri Iwan lalu melapor ke polisi.

Berbekal laporan istri korban, polisi bergerak cepat dengan mengamankan Iwan. Iwan diamankan saat sedang berada di kantor Badan Pusat Statistik Lamongan (BPS). Iwan merupakan PNS yang bekerja di BPS Lamongan.

"Pelaku beralasan, tindakan itu dilakukan karena kesal karena tidak menuruti perkataan pelaku," ungkap Feby.

Iwan bakal dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU 23/2005 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan alat setrum yang dipakai, tespen, terminal listrik, serta HP," tandas Feby. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.