Juru bicara paslon Ananda Yaqud Gudban-Ahmad Wanedi, Dito Arief mengakui, adanya langkah praperadilan atas penetapan tersangka disusul penahanan Ketua DPC Partai Hanura Kota Malang itu.
"Ada rencana kami (tim paslon Nanda-Wanedi) ajukan pra peradilan," ungkap Dito kepada detikcom, Rabu (28/3/2018).
Tapi Dito menjelaskan, rencana pengajuan praperadilan tengah dalam kajian tim, termasuk partai koalisi pengusung Nanda, panggilan akrab cawali Malang.
Opsi itu muncul ketika rapat partai koalisi menyikapi penahanan Nanda.
"Masih dikaji lagi dan dimatangkan soal rencana itu (praperadilan), tunggu 2 sampai 3 hari kedepan," terang politisi PAN ini.
Dikatakan, rapat tim diikuti parpol koalisi (PDIP, Hanura, PAN, PPP, dan NasDem) digelar di Posko Pemenangan pasca penahanan Nanda berakhir hingga dini hari tadi.
"Kemarin rapat sampai pukul 2 pagi, menyikapi penanahan Mbak Nanda oleh KPK," sebutnya.
Dia menegaskan, jika tim menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK.
"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kami dari Tim Paslon Menawan (Menangkan Nanda - Wanedi) dan Mbak Nanda secara pribadi sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan mari kita kedepankan azas praduga tak bersalah," ucapnya.
Dito Arief turut mengklarifikasi adanya isu bahwa Nanda telah menerima suap hingga sebesar Rp 700 juta adalah tidak benar.
Termasuk telah menerima suap Rp 15 juta seperti yang disangka, itupun masih belum terbukti sebagai fakta di persidangan.
Informasi yang salah itu, kata Dito, sengaja disebarkan oleh beberapa oknum tak bertanggung jawab, dengan tujuan ingin mengacaukan pesta demokrasi yakni perhelatan Pilwali Malang 2018. (bdh/bdh)