Kedua tersangka adalah Zaenal Abidin (25) alias Jimbrut, warga Kelurahan Pendo Siwalan, Kecamatan Kalinyamatan Jepara dan Abdul Rohman (43) alias Mandolo, dari desa Binangun kecamatan Lasem Rembang
"Kedua tersangka kami amankan setelah seminggu lamanya kami kejar di Rembang," ujar Kapolres Tuban AKBP Sutrisno kepada detikcom, Senin (26/3/2018).
Sutrisno mengatakan kedua pelaku mencuri pikap L300 milik Sudariyanto warga Tambak Boyo Tuban yang sedang terparkir di dalam garasi rumah. Pelaku merusak pintu mobil kemudian membawa lari mobil dengan merusak sistem kelistrikannya.
Saat membawa mobil bernopol N 8961 TE itu keluar garasi, warga memergoki. Warga berusaha mengejar, tetapi gagal. Seminggu kemudian, diketahui mobil tersebut terparkir di pinggir jalan di Sedan, Lasem, Rembang.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Iwan Hari Purwanto mengatakan bahwa mobil curian itu ditinggal pelaku begitu saja karena di depan mereka sedang digelar operasi. Dari situ polisi melakukan penyelidikan. Setelah selama seminggu mengubek-ubek Rembang, kedua pelaku dapat diamankan.
"Karena berusaha kabur saat ditangkap, kedua pelaku kami lumpuhkan kedua kakinya," kata Iwan.
Setelah tertangkap diektahui kedua pelaku merupakan residivis. Mereka berdua pernah merampok sebuah toko emas di Brebes. Mereka tertangkap dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. sebenarnya mereka belum bebas benar, mereka hanya mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
"Mereka mendapatkan PB 24 Januari kemarin. Pasti hukuman mereka akan ditambahkan karena kena kasus curanmor ini," tandas Iwan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini