Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Ngesti D Prasetyo, mengatakan, untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, partai politik harus segera mengganti kader yang terlibat korupsi massal.
"Mekanismenya melalui pergantian antar waktu (PAW), untuk memulihkan kepercayaan publik," ujar Ngesti kepada detikcom, Jumat (23/3/2018).
PAW, lanjut Ngesti, dengan mengganti kader yang terlibat korupsi. Meskipun masih ada upaya hukum sebagai tersangka untuk melakukan praperadilan.
"Mestinya ada juga pernyataan sikap dari parpol mengapa ini bisa terjadi. Penjelasan kepada publik ini sangat penting, karena mereka sudah mengemban amanah rakyat," ujarnya.
Jika tidak, kata dia, parpol yang anggotanya terlibat korupsi segera meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kota Malang.
"Hal ini sebagai bagian dari etika moral politik," sambung Ngesti juga Ketua Ketua Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PPOTODA).
Ada 19 orang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi dalam pembahasan APBD-Perubahan 2015, salah satunya wali kota non aktif Moch Anton sebagai pemberi hadiah terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang. (bdh/bdh)