"Kami menerima laporan korban atas nama Yuliati (38). Korban merupakan warga Dusun Sukoreno RT 05/01 Desa Sukosewu, Gandusari Kabupaten Blitar," jelas Kasubag Humas Polres Blitar AKP Purwadi pada wartawan di mapolresta, Jumat (23/3/2018).
Pelaku seorang residivis yang pernah masuk lapas tiga kali karena kasus pencurian. "Hasil penyidikan, kami amankan Sariyono. Tersangka ini residivis pernah masuk lapas tiga kali karena kasus pencurian. Dia juga mengakui semua perbuatannya berniat meracun keluarga itu," ungkap Purwadi.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 202 atau 338 jo 53 KUHP dan pasal145 ayat (4) UU R1 No 19 tahun 2016 tentang ITE. Hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (fat/fat)











































