Tersangka adalah M Robangi, warga Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
"Modus yang dilakukan tersangka, dia membuat akun facebook bukan dengan nama aslinya. Kemudian dia bergabung dengan sebuah grup dan menawarkan layanannya di situ," ujar Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo saat jumpa pers di Mapolres Trenggalek, Kamis (22/3/2018).
Didit mengatakan, bagi yang serius dengan layanannya untuk dipersilakan mengobrol secara prbadi lewat inbov. Di obrolan pribadi itulah tersangka kemudian mengirimkan foto perempuan yang bisa dibooking lengkap dengan tarif jasa layanan.
"Dalam menjalankan praktik ilegal tersebut tersangka mematok tarif bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu untuk sekali kencan jangka pendek (short time)," kata Didit.
"Dari informasi itulah, kemudian kami melakukan proses penyelidikan dan berhasil menangkap tangan tersangka ini. Saat kami tengkap, dia sedang melakukan transaksi prostitusi dengan sistem online dan mengirimkan perempuan yang dipesan," jelas Didit.
Selain tersangka, kata Didit, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yakni tiga unit ponsel lengkap dengan kartunya.
"Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 600 ribu serta satu unit motor Honda Beat nomor polisi AG 3234 RBC milik tersangka," jelas perwira menengah ini.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi serta Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Undang-Undang Transaksi Elektronik.
"Tersangka sekarang kami tahan, ancaman hukumannya dari pasal yang disangkakan maksimal 12 tahun penjara," jelas Didit. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini