"Mengakunya dia tidak jadi mendistribusikan KIP karena saat ke kelurahan tidak ada petugas kelurahan yang mau ikut dirinya untuk mengantar ke penerima KIP," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan saat dihubungi detikcom, Kamis (22/3/2018).
Rudi mengatakan bahwa pria 32 tahun itu telah dimintai keterangan bersama dengan 4 saksi lain pada Rabu (21/3/2018). Tentang pengakuan Hamid ini, Rudi akan mendalaminya dengan cross check dari keterangan para saksi lain.
"Pengakuan itu akan kami dalami lagi kebenarannya. Kami dalami dengan memeriksa saksi lainnya," ungkap Rudi.
Mantan Dirreskrimsus Polda Sumsel ini juga akan mempertanyakan apa alasan Hamid membiarkan saja 643 KIP hingga 2 tahun lamanya. "Kami juga dalami dugaan unsur kesengajaan dan kelalaian hingga 643 KIP yang seharusnya didistribusikan pada 2016, tapi hingga kini penerima belum menerima haknya," tandas Rudi. (ze/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini