Warga Banyuwangi Deadline Perhutani Serahkan Tanah yang Dikuasai

Warga Banyuwangi Deadline Perhutani Serahkan Tanah yang Dikuasai

Ardian Fanani - detikNews
Rabu, 21 Mar 2018 17:23 WIB
Warga Banyuwangi demo perhutani/Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Ratusan warga di Banyuwangi kembali mendatangi Kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH). Warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, ini kembali menuntut tanah rakyat yang kini dikuasai Perhutani agar dikembalikan.

Sebagai bentuk pelampiasan, warga menggelar orasi di depan KPH Banyuwangi Barat, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Rabu (21/3/2018). Dalam orasi itu warga menghendaki agar dalam tempo satu minggu sudah ada kejelasan dari Perhutani.

Jika dalam batas waktu itu tidak ada tanggapan, masyarakat Pakel akan melakukan upaya lain, yakni mendatangi Perhutani wilayah Jawa Timur di Surabaya.

"Kita minta Perhutani memberikan tanah yang diberikan Bupati ke kami. Jika seminggu tidak diserahkan kami akan mendatangi Perhutani Jawa Timur," ujar orator aksi tersebut.

Koordinator massa, Abdillah Rafsanjani berdalih kawasan Porolinggo yang diklaim sebagai tanah negara berada di Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore. Di Pakel tidak ada nama Bendungan atau Dam Porolinggo seperti tertuang dalam batas tanah yang dimiliki Badan Pertanahan Nasional ( BPN).

"Tanah Pakel yang dikuasai Perhutani jelas tanah rakyat. Meski jadi pemilik, warga tak pernah merasakan manfaatnya," ujarnya kepada masyarakat Pakel di depan Kantor Perhutani.


"Wilayah KPH Banyuwangi Barat tanahnya ada di Porolinggo-Setail masuk Kecamatan Glenmore dan Genteng. Tapi Perhutani punya dasar melakukan pengelolaan lahan di Pakel atas perintah Menteri Kehutanan. Kami punya peta, mereka juga punya peta," tambah pendamping warga Pakel ini.

Terkait peta yang dimiliki Perhutani, perwakilan warga dalam pertemuan dengan pihak Perhutani KPH Banyuwangi Barat menghendaki agar ditunjukkan. Sehingga warga dapat mencocokkan peta yang mereka miliki dengan kepunyaan Perhutani.

"Sekarang persepsinya tinggak di peta. Soal batas jelas, di Desa Pakel tidak ada batas Porolinggo-Setail. Kami akan segera berangkat ke Perhutani Wilayah Jawa Timur untuk mengklarifikasi dua surat itu," tambahnya.

Selama aksi, Kantor Perhutani dijaga ketat jajaran Polres Banyuwangi. Pengamanan dipimpin Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki dan Kapolsek Licin AKP Jupriyadi. Dialog antara perwakilan warga dan Perhutani pun berjalan alot. Warga bersikukuh batas lahan yang diperoleh dari BPN Banyuwangi paling akurat.

Sebaliknya, Wakil Administratur Utama KPH Banyuwangi Barat, Bima Indrayuwana, kepada wartawan pasca pertemuan mengungkapkan bahwa lahan di Desa Pakel yang kini digarap Perhutani berdasarkan dokumen yang disahkan pada Tahun 1927. Di situ tertera batas lahan negara yang kemudian digarap oleh KPH Banyuwangi Barat.

"Dokumen kami jelas, lha yang dimaksud itu versi mereka," tepis Bima.

Kasus tanah Pakel sudah bergulir sejak 1993. Masalah itu pernah muncul lagi pada 2012 dan berlanjut pada 2017-2018. Surat dari BPN Banyuwangi seperti dalam lampiran surat milik LSM Forsuba sebenarnya mempertegas bahwa tanah Pakel yang kini digarap oleh Perhutani adalah milik negara.

"Surat itu dikirim Perhutani Unit II Jawa Timur kepada BPN tertanggal 30 Maret 2009 yang menegaskan bila lahan yang disengketakan warga Pakel adalah milik negara. Apa yang disampaikan BPN dan dokumen yang kita miliki sama," tambahnya. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.