Pemkab Trenggalek Cabut Status 70 Hektare Lahan Pertanian Pangan

Pemkab Trenggalek Cabut Status 70 Hektare Lahan Pertanian Pangan

Adhar Muttaqin - detikNews
Rabu, 21 Mar 2018 10:59 WIB
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Trenggalek/Foto: Adhar Muttaqin
Trenggalek - Pemkab Trenggalek mencabut status puluhan hektare area persawahan di tengah kota dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), menjadi lahan terbangun.

Plt Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin mengatakan, pencabutan status dilakukan karena lahan persawahan di seputar Jalan Soekarno-Hatta dan Brigjen Soetran, akan dialihfungsikan untuk pengembangan kawasan kota.

"Luasnya sekitar 70 hektare, tapi perlu diingat koefisienya masih kami pertahankan, artinya begini, kami mash mempertahankan sekian hektare untuk LP2B. Kami tidak menyalahi dan juga tidak turun grade-nya," kata Plt Bupati Nur Arifin, Rabu (21/3/2018).

Menurutnya, sebelum pencabutan tersebut luasan lahan yang berstatus LP2B di dalam kota cukup berlebih. Pemerintah akhirnya memangkas sebagian untuk proyek pengembangan kawasan perkotaan serta mendorong pelayanan publik.


Sesuai dengan perencanaan, kawasan lahan pertanian tersebut akan digunakan untuk sejumlah pembangunan. Seperti perluasan jalan akses dari pertigaan Widowati sampai ke bagian belakang RSUD Trenggalek. Selain itu juga digunakan untuk lokasi pembangunan taman teknologi pertanian terpadu serta pembangunan ruang kreasi untuk anak-anak muda serta.

"Kemudian yang lain akan kami lempar untuk pihak ketiga, apakah nanti akan ada kampus atau nanti akan ada pusat perbelanjaan. Yang terpenting itu nanti menjadi penunjang pelayanan dasar masyarakat perkotaan," ujar Arifin.

Wakil Bupati Termuda ini menjelaskan, pengembangan kawasan perkotaan dinilai penting, karena untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi di Trenggalek. Selain itu lokasi lahan yang dicabut statusnya berada tepat berada di tengah kota, sehingga diharapkan akan memiliki nilai dan manfaat yang lebih. (fat/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.