Namun sebelumnya polisi akan terlebih dahulu melibatkan Inspektorat serta Satpol PP untuk menggali informasi.
"Jadi kita kedepankan Inspektorat serta Satpol PP dulu. Setelah itu baru kita laksanakan penegakan hukum jika terbukti," jelas Kapolres Madiun AKBP I Made Agus Prasatya kepada detikcom, Rabu (21/2/2018).
Soal adanya pungutan liar dengan korban para PKL di Alun-alun Mejayan Madiun, Made mengaku belum ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian. Kepada para korban, Made pun berpesan agar melapor jika memang ada bukti.
"Secara resmi laporan belum ada, kita baru tahu setelah pemberitaan di media. Kita akan selesaikan kasus ini secepatnya," ungkapnya.
![]() |
Diberitakan sebelumnya bahwa ada 180 PKL telah mendaftar untuk berjualan di kawasan Alun-alun Mejayan. Untuk bisa berjualan tersebut, para PKL ini kemudian dipungut biaya antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.
Namun bagi PKL yang tinggal di Kelurahan Krajan dan Bangunsari hanya dipungut Rp 100 ribu, sedangkan bagi PKL yang berasal dari luar kedua wilayah tersebut dipungut biaya antara Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. Pungutan berdalih untuk pendaftaran dan sewa tempat. Bahkan pungutan diklaim dilakukan oleh ketua Paguyuban PKL sendiri.
Fakta ini bertentangan dengan pernyataan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang telah menyatakan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun untuk PKL di Alun-alun Mejayan alias gratis. Terbongkarnya kasus pungutan liar kepada PKL ini pun baru terungkap saat terjadi insiden dalam relokasi PKL dari pinggiran Alun-alun Mejayan.
PKL keberatan dipindah di pelataran timur Masjid Quba dengan alasan sepi pembeli dan lokasi yang sangat panas. Saat pembagian stand di lokasi baru tersebut, ada sebagian PKL yang memilih batal berjualan dan meminta kembali uang pungutan yang dibayarkan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini