"Iya sudah kita tetap sebagai tersangka pukul 19.00 WIB tadi," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (15/3/2018).
Royce yang merupakan warga Jalan Prof Soetomo Surabaya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 5 saksi yang terdiri dari korban, dua satpam dan Satpol PP. Data dan pengakuan beberapa saksi menguatkan sejumlah unsur pidana.
"Tersangka dikenakan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 406 tentang pengrusakan dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujar Rudi.
Senjata laras panjang merek Hatsan Bullmaster dengan peluru berkaliber 4,5 mm yang digunakan Royce untuk memberondong mobil Eri, menurut Rudi, tidak bisa digunakan di sembarang tempat.
"Senjata itu hanya boleh digunakan untuk ketangkasan saja. Tidak yang lain," ungkap Rudi.
Royce langsung ditahan setelah penetapan tersangka. "Tersangka ditahan malam ini," tandas Rudi.
Royce menembaki mobil Eri yang diparkir di rumah Perum Puri Kencana Karah Blok, Kecamatan Jambangan, Surabaya, Rabu (14/3). Dia ditangkap di Bundaran Waru setelah sempat terlibat kejar-kejaran dengan polisi. (trw/trw)