Kapolsek Peterongan AKP Mintarto mengatakan, tim cyber fokus memantau medsos menyusul raibnya sepeda motor Choirul Anwar (53), warga Desa Bongkot, Peterongan. Sepeda motor Honda Mega Pro itu dicuri saat korban menjalani terapi bekam, Minggu (11/3).
Gayung pun bersambut. Tim cyber Polsek Peterongan berhasil mendeteksi akan adanya transaksi jual beli mesin sepeda motor Honda Mega Pro, Senin (12/3). Berbekal informasi tersebut, giliran tim dari Unit Reskrim yang turun tangan.
"Sekitar pukul 23.30 WIB kami berhasil menangkap pelaku saat bertransaksi dengan pembeli di depan patung kuda Pare, Kediri," kata Mintarto saat dihubungi detikcom, Kamis (15/3/2018).
Pelaku tersebut adalah Risal Bagus Ferdiansah (22), warga Desa Gadungan, Puncu, Kediri. Risal berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Petugas juga menyita mesin motor Mega Pro sebagai barang bukti.
"Pelaku kami periksa secara mendalam sehingga kami memperoleh identitas Arisanto dan Purdianto sebagai pemetiknya," ujar Muntarto.
Tak ingin buruannya kabur, polisi pun menggerebek rumah Arisanto (37) di Desa/Kecamatan Peterongan dan rumah Purdianto (25) di Desa Plosokerep, Sumobito, Jombang, Selasa (13/3) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dari penggerebekan ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian. Antara lain berupa 7 sepeda motor berbagai merk, 2 mesin sepeda motor Mega Pro, 1 kerangka sepeda motor Mega Pro, 2 ponsel dan uang Rp 250 ribu.
"Pengakuan sementara, kelompok ini beroperasi selama satu bulan terakhir di wilayah Jombang dan sekitarnya," terang Mintarto.
Dia menuturkan, komplotan ini menjual sepeda motor curian dengan 2 cara. Mesin sepeda motor dijual terpisah antara Rp 500-700 ribu, sedangkan sepeda motor utuh dijual Rp 1,5 juta.
Akibat perbuatannya, Arisanto dan Purdianto dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara Risal dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Hasil Kejahatan.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini