Sopir Angkot di Malang Demo, ini yang Dilakukan Dishub

Sopir Angkot di Malang Demo, ini yang Dilakukan Dishub

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 14 Mar 2018 12:22 WIB
Demo sopir angkot di Malang/Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Satu per satu trayek jalur angkutan umum biasa beroperasi di Malang Raya, mendatangi Kantor UPTD DLLAJ Provinsi Jawa Timur di Karanglo, Singosari. Datang bersama armadanya, para sopir mendapat pengawalan dari polisi dan petugas dishub.

Para sopir tergabung dalam DPC Serikat Sopir Indonesia Malang Raya, secara bergantian menyampaikan keluh kesahnya melalui orasi.

"Bongkar!, ada apa dengan Permenhub 108, pemerintah jangan hanya bisa membuat aturan, tapi tak berani menjalankan," teriak orator melalui pengeras suara di halaman Kantor UPTD DLLAJ Dishub Provinsi Jatim, Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (14/3/2018).

Sejumlah perwakilan sopir angkutan menggelar mediasi dengan petugas Dishub Provinsi Jatim di Kantor UPTD, yang masih satu kompleks dengan lokasi aksi.

"Kami akan menggunakan pengeras suara, jadi apa yang di dalam akan terdengar oleh kawan-kawan di luar, biar tidak ada fitnah. Sepakat?," teriak perwakilan dengan pengeras suara.

Mediasi mulai digelar dengan penjagaan ketat dari personel Polres Malang. Terlihat Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung memimpin langsung pengamanan jalannya aksi.

Sementara perwakilan DPC Serikat Sopir Indonesia (SSI) Malang Raya menyatakan dampak buruk, saat pemerintah tak segera tegas menyangkut persoalan transportasi.

"Angkutan online baru lahir, dapat KIR dan SIM gratis. Kenapa tidak angkutan konvensional juga dibantu dan difasilitasi. Memang angkutan umum tidak layak jalan, memaksa adanya angkutan online," ucap perwakilan sopir.

Sopir angkot mediasi dengan dishub/Sopir angkot mediasi dengan dishub/ Foto: Muhammad Aminudin


Para sopir juga menyampaikan bagaimana nasib keluarga mereka. Ancaman perceraian sampai kekhawatiran masa depan putra-putri mereka.

"Jangan kaget kalau nanti, banyak sopir harus bercerai dengan istrinya. Nasib anak-anak mereka, bagaimana. Apakah pemerintah memikirkan," ujar perwakilan dalam mediasi juga diikuti Ketua DPC Serikat Sopir Indonesia Malang Raya Agus Mulyono.

Kadishub Provinsi Jatim UPT LLAJ Malang, Lely Aryani, yang menemui perwakilan sopir menyatakan, bahwa Permenhub 108 tahun 2017 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatur transportasi.

Menurut dia, langkah pemblokiran tidak bisa dilakukan, karena merupakan kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Untuk transportasi menggunakan aplikasi, wewenang dari Kominfo, bukan kami," ujar Lely kepada perwakilan sopir.

Dia juga menyatakan, sementara dari informasi yang didapatkan Kominfo hanya memblokir situs dan segala jenisnya yang terkait dengan terorisme atau konten pornografi.

"Mungkin nanti, semoga dilakukan perubahan sehingga apa yang diharapkan pengemudi transportasi lain, bisa diakomodir," ucapnya.

Hingga pukul 12.00 WIB, proses mediasi terus berjalan. Perwakilan sopir mendesak ketegasan dari pemerintah dalam menjalankan aturan. Para sopir juga tetap bertahan di halaman Kantor Dishub Provinsi Jatim UPT LLAJ Malang. (fat/fat)
Berita Terkait