"Sudah kami panggil semuanya. Saat ini masih dalam proses kajian apakah mereka melanggar undang-undang Pilkada atau tidak," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmari, Selasa (13/3/2018).
Pilbup Pasuruan hanya diikuti pasangan calon tunggal yakni M Irsyad Yusuf-A Mujib Imron (Adjib). Karena hanya diikuti satu pasangan calon, Adjib akan melawan kotak kosong (bumbung kosong).
Para ASN ini diduga ikut berkampanye kotak bersama relawan kotak kosong antara lain memakai kaos 'save bumbung kosong' hingga berfoto dengan pose tangan membentuk tanda 0 (ksosong) dan diunggah ke media sosial.
"Namun kami belum pastikan apakah ada pelanggaran. Kami masih kaji dan dalami," terang Ahmari.
Menurut Ahmari, jika timnya sudah mendapat kesimpulan adanya pelanggaran, maka akan memberikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Urusan sanksi diserahkan ke komisi tersebut.
"Maksimal 7 hari waktu untuk mengkaji ada tidaknya pelanggaran. Tim hukum (panwas) sedang bekerja," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini