12 ASN di Pasuruan Terlibat Kampanye Kotak Kosong Diperiksa

12 ASN di Pasuruan Terlibat Kampanye Kotak Kosong Diperiksa

Muhajir Arifin - detikNews
Selasa, 13 Mar 2018 15:00 WIB
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Panwaslu Kabupaten Pasuruan sudah memanggil 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tak netral dalam Pilbup Pasuruan. 12 ASN yang merupakan mantan kepala sekolah ini diduga ikut kampanye kotak kosong.

"Sudah kami panggil semuanya. Saat ini masih dalam proses kajian apakah mereka melanggar undang-undang Pilkada atau tidak," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmari, Selasa (13/3/2018).

Pilbup Pasuruan hanya diikuti pasangan calon tunggal yakni M Irsyad Yusuf-A Mujib Imron (Adjib). Karena hanya diikuti satu pasangan calon, Adjib akan melawan kotak kosong (bumbung kosong).


Para ASN ini diduga ikut berkampanye kotak bersama relawan kotak kosong antara lain memakai kaos 'save bumbung kosong' hingga berfoto dengan pose tangan membentuk tanda 0 (ksosong) dan diunggah ke media sosial.

"Namun kami belum pastikan apakah ada pelanggaran. Kami masih kaji dan dalami," terang Ahmari.

Menurut Ahmari, jika timnya sudah mendapat kesimpulan adanya pelanggaran, maka akan memberikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Urusan sanksi diserahkan ke komisi tersebut.

"Maksimal 7 hari waktu untuk mengkaji ada tidaknya pelanggaran. Tim hukum (panwas) sedang bekerja," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.