Kepala BNNK Surabaya AKBP Suparti menjelaskan dua tersangka diamankan oleh petugas BNNK Surabaya berawal pengkapan seorang pecandu narkoba.
"Dua tersangka YS dan MT kita amankan berawal dari kita melakukan penangkapan seorang anak yang kecanduan narkoba. Kemdian kita akan rehabilitasi kita mendapatkan informasi dimana ia beli," kata Kepala BNNK Surabaya AKBP Suparti kepada wartwan saat di kantornya, Jalan Grudo, Sabtu (10/3/2018).
Berawal dari informasi pencandu tersebut, petugas berhasil melakukan pengembangan. Dan, Kamis (8/3) pukul 22.30 WIB, petugas menggerebek rumah YS di Rungkut Tengah. Petugas mendapati tersangka membawa satu kardus berisi ratusan biji pil double L.
"Saat digerebek oleh petugas kami, YS sedang membawa satu kardus warna coklat berisikan 100 ribu butir pil double L," tambah Suparti.
Setelah mengamankan tersangka YS, keesokan harinya, Jumat (9/3) petugas mengamankan MT yang berada di SPBU kawasan Wonokromo.
"Setelah kita geledah, di dalam mobil sport milik tersangka. Kita menemukan 5 dus, yang berisi 500 ribu butir pil double L," ujarnya.
Keduanya, aku Suparti, adalah pengedar yang masuk jaringan besar di Indonesia. "Ribuan pil doubel L itu, jika diuangkan per satu dosnya hampir Rp 36 juta. Berarti enam kardus jumlahnya hampir Rp 3 miliar. Apalagi mobil yang digunakan adalah mobil jenis sedan mewah yang harganya hampir Rp 1 miliar. Mereka termasuk jaringan besar," tambah Suparti.
Kini, kasus kedua tersangka pengedar narkoba dilimpahkan ke pihak kepolisian. "Untuk dua tersangka kita limpahkan ke pihak kepolisian berdasarkan kewenangan Permenkes," tandasnya.
Sementara dari kejahatan yang dilakukan dua tersangka, petugas mengamankan enam kardus berisi 600 ribu pil double L, satu unit mobil sedan Subaru sport, satu unit motor Honda Vario, uang tunai sebesar Rp 250 ribu. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini