"Bermacam-macam pelanggarannya. Mulai melawan arus, mengemudi menggunakan handphone, berboncengan lebih dari satu orang, dan mengemudi di bawah umur," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pan Pandia kepada detikcom, Jumat (9/3/2018).
Pandia menyebutkan pelanggaran masih didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 686 perkara. Sedangkan roda empat 96 perkara.
"Untuk roda dua pelanggaran masih didominasi pengendara tanpa menggunakan helm, diikuti oleh kelengkapan surat menyurat," kata Pandia.
Untuk pelanggar, yang paling banyak melakukan pelanggaran ialah karyawan atau swasta sekitar 235 perkara, kemudian pelajar sebanyak 210 perkara.
Untuk itu, Pandia mengimbau kepada masyarakat penguna jalan agar lebih mematuhi peraturan lalu lintas.
"Kami mengimbau kepada semua warga surabaya dan sekitarnya, apabila mengemudi dengan motor maupun mobil, patuhilah aturan lalu lintas. Jaga keselamatan diri sendiri dan orang lain," tandas Pandia. (iwd/iwd)