Massa juga melakukan shalat gaib di depan gedung DPRD Ponorogo, Jalan Alun-Alun Timur, Jumat (9/3/2018). Ketua Komisariat PMII IAIN Ponorogo, Hanif Munawirullah mengatakan UU MD 3 Revisi 2017 ada salah satu poinnya tentang menolak demokrasi.
"Saat ini ketika mereka (anggota DPR,red) tidak mau kita kritik, maka jelas ini bukan negara demokrasi. Negara demokrasi menjaga kritik nah kritik itu bentuk sayang kita ke wakil kita ke DPR sana," tutur Hanif saat ditemui usai berorasi.
Hanif menilai dengan adanya kritikan kemudian bisa menjadi salah satu syarat memidanakan orang yang memberikan kritikan tentu ini sebuah pelanggaran. "Pidana itu urusan polisi," tegas Hanif.
Hanif menambahkan ada beberapa tuntutan yang harus didengar oleh Presiden, Jokowi yakni jangan sampai menandatangani UU MD 3. "Presiden juga harus segera membuat Perpu untuk mengganti UU MD 3," imbuh Hanif.
Hanif pun menegaskan pihaknya akan menggerakkan massa seperti tahun 1998 di Ponorogo jika UU MD 3 ini benar-benar disahkan. "Insya Allah ada aksi lanjutan selama beberapa hari kedepan, bahkan kami juga siap melakukan aksi 98 di Ponorogo jika UU ini benar-benar disahkan," tandasnya. (fat/fat)











































