"Kami menemukan indikasi ada 12 ASN yang terlibat kampanye bumbung kosong (kotak kosong). Tentu saja ini akan kami tindaklanjuti," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmari, di kantornya Jalan Untung Suropati, Pasuruan, Kamis (8/3/2018).
Ahmari mengatakan temuan inkasi pelanggaran tersebut didapat dari temuan tim di lapangan, bukan laporan.
"Hasil pantauan di beberapa media sosial dan grup-grup whatsapp," terangnya.
Ahmari mengatakan pihaknya akan segera memanggil 12 ASN yang merupakan para mantan kepala sekolah tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberi rekomendasi ke KASN.
"Sanksinya nanti tergantung KASN," tandasnya.
Sementara Komisioner Bidang Penegakan Hukum, Nasruf, menegaskan 12 ASN ini akan dipanggil Sabtu (10/3/2018). Nasruf tak merinci sejauh mana keterlibatan mereka dalam kampanye mendukung kotak kosong.
"Nanti Sabtu depan kita panggil. Sejauh mana keterlibatan mereka nanti akan kita ketahui. Sanksinya tergantung tingkat pelanggaran, bisa teguran sampai pemecatan," terangnya.
Pilbup Pasuruan hanya diikuti satu pasangan calon yakni HM Irsyad Yusuf-A Mujib Imron (Adjib). Pasangan Adjib ini akan melawan kotak kosong. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini