Komisioner KPU Banyuwangi Jamaludin mengatakan, pembatasan pemasangan APK di kendaraan itu sesuai dengan surat edaran dari KPU Provinsi Jawa Timur.
"Ukuran yang sudah ditentukan KPU itu berlaku untuk kendaraan roda empat pribadi maupun kendaraan besar sejenis seperti bus maupun kendaraan besar lainya. Aturan ini berlaku sejak hari ini," ujar Jamaludin kepada detikcom, Rabu (7/3/2018).
"Kita juga menginformasikan terkait branding mobil, dimana dibatasi hanya 10 meter saja. Jadi kalau misalkan biasanya tim kampanye ingin membranding mobil full, keputusan dari KPU Provinsi bahwa terkait branding itu maksimal 10 meter. Bagaimana kalau bus atau tronton? Ya pokoknya 10 meter ukuranya," tambah Jamaludin.
Jamaludin menambahkan, jika sejak diberlakukanya aturan pembatasan APK di kendaraan ini, masih ada kendaraan yang memasang APK melebihi ukuran yang sudah ditentukan. Maka Bawaslu wajib menertibkanya.
Sementara itu, untuk jumlah kendaraan yang bisa dipasang APK tidak ditentukan. Itu artinya masing-masing pasangan calon bisa memasang APK di kendaraan sebanyak- banyaknya, asalkan ukuranya sesuai dengan pertauran KPU tersebut.
![]() |
"Di Kabupaten lain itu ada pembatasan jumlah kendaraan. Itu diinisiasi oleh KPU masing-masing kabupaten. Harusnya Banyuwangi juga ada seperti itu (kesepakatan). Saat uji kita ikuti aturan dari KPU, tapi jika ada masalah (jumlah mobil yang di branding) kita komunikasi lagi dengan KPU," ujarnya.
Sementara itu selain Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di kendaraan, KPU Banyuwangi juga membatasi jumlah APK yang diperbolehkan beredar di wilayah Banyuwangi. Di kabupaten paling ujung Timur Pulau Jawa ini dibatasi pemasangan baliho, spanduk dan umbul-umbul tidak lebih dari 3.466.
Sedang, jumlah APK yang diperbolehkan dicetak dan dipasang tidak boleh lebih dari 1.723 buah yang harus ditaaati oleh masing-masing tim kampanye Paslon Cagub-Cawagub 1 dan 2. Selain dari jumlah itu dianggap liar.
Rinciannya, untuk di Banyuwangi jumlah baliho tidak lebih dari 13 buah se kabupaten, spanduk 625 buah, dan 1.095 buah untuk umbul-umbul. Totalnya 1.723 buah untuk masing-masing tim kampanye paslon 1 dan 2 di Kabupaten Banyuwangi yang terdiri dari 25 kecamatan dan 217 desa/kelurahan. (bdh/bdh)