Kuasa hukum Zunaidi, M Sholeh menyebut proses penetapan kliennya sebagai tersangka dirasa janggal. "Kita mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Surabaya terhadap Kapolrestabes Surabaya. Yang menjadi objek gugatan ialah surat penetapan ZA sebagai tersangka," kata Sholeh saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (6/3/2018).
Pengajuan praperadilan ini dilakukan setelah pihaknya mendengar langsung keterangan dari yang bersangkutan bahwa Zunaidi tidak pernah melakukan tindakan asusila, sebagaimana yang dituduhkan dalam video yang beredar luas di media sosial.
Sholeh mengungkapkan kejanggalan kasus yang ditangani Polrestabes Surabaya ini dimulai ketika korban melontarkan tuduhan pada tersangka pada 23 Januari 2018 antara pukul 11.30-12.00 wib, sementara Zunaidi menemui korban pada tanggal 24 Januari 2018.
"Tidak logis. Dalam gugatan kami, tindakan asusila, tiba-tiba mengakui tiba-tiba meminta maaf, tiba-tiba khilaf, tetapi yang benar menurut ZA adalah sebelum kejadian pada tanggal 23, sedangkan permintaan maaf pada tanggal 24, ada selang waktu 24 jam," ungkapnya.
Usai Zunaidi menemui korban pada 24 Januari, lanjut Sholeh, pagi hari kliennya dipanggil manajemen karena ada klaim tindakan asusila. "Daripada masalah ini berlarut-larut, ZA ini disuruh mengakui meski tidak bersalah, lebih baik kamu (ZA, red) meminta maaf supaya masalah ini selesai. Toh menurut suami nya dengan meminta maaf, urusan selesai, akhirnya ZA menuruti itu, dan membuat surat pernyataan. Sekitar jam 12 ternyata pada saat ditemui ZA kaget dengan ditampar tangisan dan tuduhan, suaminya merekam kejadian tersebut," urai Sholeh.
"Kasus ini bukan kasus pembunuhan yang penyidik harus bergerak cepat menangkap pelaku kasus ini juga bukan perkosaan, tapi kasus ini hanya tindakan asusila. Memang kesalahan dari ZA, ia mengalami tindakan kekerasan saat penangkapan akhirnya dalam BAP semua dituruti," tambah Sholeh.
Ia berharap praperadilan yang diajukan diputuskan majelis hakim sesuai dengan harapannya yakni membatalkan status tersangka. "Harapan kami tentunya majelis hakim menyatakan dan menerima praperadilan kami dengan membatalkan status tersangka," pungkasnya.
Dalam kesempatan terpisah, pihak Polrestabes Surabaya mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Zunaidi, tersangka pelecehan pasien wanita di National Hospital.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan pihaknya dalam mengungkap kasus pelecehan pasien wanita sudah sesuai prosedur dan sesuai aturan yang berlaku.
"Pada prinsipnya selalu mengutamakan profesionalisme dalam melakukan penyelidikan," kata Rudi saat dikonfirmasi.
Rudi menyebut banyak aturan yang berlaku dan dipatuhi pihaknya dalam menangani kasus, seperti KUHP, Peraturan Kapolri serta Peraturan Kabareskrim.
"Kami selalu mematuhi yang sudah digariskan. Kalau untuk praperadilan kita lihat saja di pengadilan nanti," lanjutnya.
Ia juga mengatakan proses penyidikan terhadap tersangka Zunaidi sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
"Sekarang sudah P21 perkaranya. Ini sudah selesai proses penyidikan sudah selesai. Berkas perkara sudah selesai dan diteliti serta dinyatakan lengkap," pungkas Rudi.