Panwaslu Sebut Ada Potensi Pelanggaran Dua Paslon Pilgub Jatim 2018

Panwaslu Sebut Ada Potensi Pelanggaran Dua Paslon Pilgub Jatim 2018

Zaenal Effendi - detikNews
Selasa, 06 Mar 2018 17:12 WIB
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya menyebut masih ada potensi pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (paslon) Gubernur-calon Wakil Gubernur saat kampanye Pilgub Jatim 2018.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua paslon itu seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) serta kampanye tatap muka.

"Kalau pelanggaran APK kedua paslon hampir semuanya mempunyai potensi melanggar. Untuk total pelanggaran APK paslon Khofifah-Emil berapa serta paslon Saifullah Yusuf-Puti berapa masih kita rekap ditingkat teman-teman kecamatan," kata Ketua Panwaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo pada detikcom, Selasa (6/3/2018).

Untuk dugaan pelanggaran kampanye tatap muka kata Hadi pihaknya menilai masih tahap wajar karena dianggap belum mengarah pada pelanggaran.

Hadi mencontohkan dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 1 Khofifah-Emil yang ditemukan Panwascam, saat melakukan silaturahmi ke gereja Mawar Sharon Jalan Raya Sukomanunggal pada Rabu (28/2) lalu.

"Jadi ada, saat itu Khofifah di Gereja Mawar Sharon dari hasil investigasi dan berkas-berkas tidak terjadi kampanye di tempat ibadah, tetapi pertemuan dan silaturahmi di sekertariat Sinode Mawar Sharon," ungkap Hadi.

"Disana tidak ada penyampaian visi misi dan program. Yang pertama itukan menurut undang-undang adanya kampanye adalah penyampaian visi misi dan program serta adanya bahan bahan alat kampanye seperti flayer, spanduk, pamflet, kaos. Dengan tidak ditemukan bukti maka aktivitas yang dinyatakan kampanye gugur," ungkapnya.

Sedangkan pasangan nomor urut 2 Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno pihaknya tidak menemukan pelanggaran, meski sempat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya ikut dalam kegiatan Cawagub Puti.

"Memang Bu Risma melakukan kunjungan di Pasar Tambarejo dan acara 'mlaku mlaku nang Tunjungan' terkait hari libur sudah mengajukan cuti jabatan Wali Kota pada Mendagri melalui Gubernur. Dan surat cutinya sudah saya terima sehingga tidak ada masalah," ujar Hadi.

Pihaknya juga mengimbau kepada pejabat yang mengikuti kampanye paslon agar mengajukan cuti jabatan sesuai dengan undang undang.

"Kita imbau pada Wali Kota, anggota DPRD yang mau memgikuti kampanye segera memberitahukan ke kami bukti pengajuan cuti minimal seminggu sebelum hari H atau maksimal 3 hari sebelum acara," pungkas dia. (iwd/bdh)
Berita Terkait